Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Langkah Kejaksaan Tetapkan Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi Diapresiasi

Kamis, 9 Februari 2023 11:13 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, yang telah menetapkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di Dinas Perhubungan (Dishub) Mimika.

Pengadaan ini terjadi pada tahun 2015, semasa Johannes Rettob menjabat Kepala Dinas Perhubungan Mimika.

"Tindakan penyidik Kejaksaan Tinggi Papua merupakan bagian dari penegakan hukum dalam memenuhi rasa keadilan bagi Negara Republik Indonesia, khususnya di Tanah Papua yang kami cintai, khususnya lagi bagi masyarakat Mimika," ujar kuasa hukum Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Papua Anti Korupsi, Michael Himan, dalam keterangannya, Rabu (8/2).

Baca juga : Pengamat: Keberhasilan Jasindo Naikkan RBC Patut Diapresiasi

Dia menyatakan, masyarakat Mimika sangat mendukung dan mendorong Kejati Papua dalam proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Johannes Rettob.

Michael mengklaim, penetapan tersangka terhadap Johannes Rettob ini adalah upaya yang selama ini didorong oleh Masyarakat dan Mahasiswa Papua Anti Korupsi.

"Karena itu kami berterima kasih kepada penyidik Kejati Papua yang telah menunjukkan sikap adil tanpa pandang bulu dari penetapan tersangka ini. Rasa kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum di Indonesia khususnya Kejaksaan Agung semakin kuat," pujinya.

Baca juga : Menhan Puji Kekompakan TNI dan Rakyat Bangun Kantor Koramil Di Medan

Walau demikian, pihaknya menyoroti penetapan tersangka Johannes Rettob yang tidak dibarengi penahanan. Hal ini disebut menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat Papua, khususnya Mimika.

"Kasus ini merupakan kejahatan korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp 43 miliar. Ancaman hukumannya pun di atas 5 tahun," beber Michael.

Michael melanjutkan, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka Johannes masih beraktivitas sebagai Plt Bupati Mimika. Hal ini juga menjadi sorotan pihaknya.

Baca juga : Tingkat Kesukaan Jadi Modal Airlangga Dongkrak Elektabilitas

"Ini sangat luar biasa dimana seorang tersangka korupsi masih diberi ruang gerak dalam menjalankan pemerintahan dalam hal ini sebagai Plt. Bupati Mimika, bukan tidak mungkin dengan jabatannya tersangka dapat menggunakan kekuasaannya untuk kembali melakukan perbuatan korupsi, dengan kekuasaanya dan aksesnya sebagai bupati dapat menghilangkan barang bukti dan dengan kekuasaannya dan pengaruhnya sebagai Plt. Bupati dapat melarikan diri," papar Michael.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.