Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pengamat: Ragukan Kesiapan Parpol DKI Hadapi Pemilu 2024

Sabtu, 25 Februari 2023 20:36 WIB
Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) M Syaiful Jihad
Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) M Syaiful Jihad

RM.id  Rakyat Merdeka - Jakarta Public Service (JPS) meragukan kesiapan Partai Politik (Parpol) DKI Jakarta dalam menghadapi Pemilu 2024 yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.

Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) M Syaiful Jihad melihat sikap parpol yang memiliki kursi di DPRD Provinsi DKI Jakarta hasil Pemilu 2019 maupun tidak memiliki kursi, termasuk parpol baru terlihat diam dan tidak melakukan gugatan terhadap pelanggaran Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.

Baca juga : Pengamat: Situasi Global Makin Pelik, Pemimpin Kita Harus Kuat

Dalam PKPU No 6/2023 menyebut Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta sebanyak 10 dapil dan 106 anggota DPRD DKI Jakarta. Padahal jika mendasarkan pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-undang Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, alokasi kursi anggota DPRD DKI Jakarta seharusnya 120 kursi.

"Mengapa Parpol DKI Jakarta tidak melakukan protes dan gugatan? Sehingga, keterwakilan rakyat di DPRD DKI Jakarta menjadi tidak maksimal," tanya aktivis Jakarta ini dalam keterangannya, Sabtu (25/2).

Baca juga : Pengamat: Moeldoko Pemimpin Perubahan Hadapi Indonesia Emas 2045

Syaiful menerangkan, dengan jumlah penduduk DKI Jakarta mengacu data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) tahun 2022 berjumlah 11.249.595 jiwa secara otomatis jumlah kursi anggota DPRD DKI Jakarta bertambah. 

Di mana Undang Undang No 7/2017 pasal 188 (1) dan pasal 188 (2), serta Undang Undang  No 29/2007 pasal 12 (4) secara jelas mengatur jumlah kursi bertambah dari 106 menjadi 120 kursi.

Baca juga : Logistic Day, Pos Indonesia Siap Amankan Pemilu 2024

"Jadi tidak layak parpol DKI Jakarta berbicara memperjuangkan aspirasi rakyat, akan memperjuangkan kepentingan rakyat Jakarta. Lah, memperjuangan kepentingan sendiri saja tidak siap dan tidak berani," sindir Syaiful.■
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.