Dark/Light Mode

DPRD Dorong Pemprov DKI Manfaatkan Lahan Tidur

Warga Jakarta Butuh Ruang Terbuka Hijau

Minggu, 5 Maret 2023 07:30 WIB
Sejumlah anak bermain di Taman Hutan Kota Ranggon Wijaya Kusuma, Jakarta Timur, Sabtu (4/3/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong upaya penghijauan di seluruh wilayah, diantaranya melalui pemanfaatan wilayah yang kurang terawat dan menjadikannya sebagai ruang terbuka hijau (RTH). (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc).
Sejumlah anak bermain di Taman Hutan Kota Ranggon Wijaya Kusuma, Jakarta Timur, Sabtu (4/3/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong upaya penghijauan di seluruh wilayah, diantaranya melalui pemanfaatan wilayah yang kurang terawat dan menjadikannya sebagai ruang terbuka hijau (RTH). (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc).

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memanfaatkan aset untuk menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Data jakarta.go.id menyebut­kan, baru ada 33,33 kilometer persegi RTH atau 5,18 persen dari luasan Jakarta yang men­capai 664,01 kilometer persegi. Capaian tersebut masih jauh dari ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. UU tersebut mengatur proporsi ruang terbuka hijau paling sedikit 30 persen dari luas wilayahnya.

Menurut anggota DPRD DKI Jakarta Justin Adrian, minimnya RTH tersebut kerap dikeluhkan warga. Justin mengaku, setiap reses, selalu menerima permintaan warga soal pengadaan RTH di wilayahnya.

“Itu artinya, RTH sangat dibu­tuhkan warga,” kata Justin kepa­da Rakyat Merdeka, Jumat (3/2).

Baca juga : PPP Jabar Buka Ruang Pertarungan Dengan RK

Justin mengapresiasi langkah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang terus melakukan penghijauan dan penataan wilayah. Dia men­dorong Pemprov mempercepat perluasan cakupan RTH.

Menurut dia, Dinas Pertaman­an dan Hutan Kota (Distamhut) era sebelumnya agak lambat. Cakupan RTH di Jakarta segitu-gitu saja, hanya bertambah beberapa persen. Salah satu kendalanya, Distamhut ingin membuat RTH dengan cara membebaskan/membeli lahan. “Makanya anggarannya fantastis, seperti bangun rumah mewah,” ujarnya.

Padahal, kata Justin, tanah Distamhut cukup banyak. Bah­kan beberapa tanahnya diman­faatkan oleh dinas atau pihak lain.

Politisi Partai Solidaritas In­donesia (PSI) ini mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), valuasi aset tanah milik Pemprov DKI mencapai hampir Rp 372 triliun.

Baca juga : ASDP Dukung Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga Pekerja BUMN

Namun, aset tersebut tidak dimanfaatkan maksimal. Bah­kan, kata Justin, 68 ribu meter persegi tanah tersebut dikuasai pihak ketiga.

“Belum ribuan bidang lahan lain yang belum disertifikasi dengan luas sekitar 1.000 hek­tar atau 10 juta meter persegi,” bebernya.

Justin pun mendesak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau dinas menjaga aset di bawah kewenangannya. Sebagaima­na amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Jangan sampai kelalaian-kelalaian semacam itu menjadi ganjalan dari pembangunan daerah,” ucapnya.

Baca juga : Warga Keluhkan Tempat Parkir Kendaraan Minim

Anggota Komisi D ini mendo­rong Pemprov DKI memanfaat­kan lahan tidur tersebut. Lahan tidur atau aset tidak bergerak mencakup lahan kosong, rumah dinas yang sudah tidak terpakai atau rusak berat, area hijau, serta fasos-fasum.

“Lahan tidur sesempit apapun akan dapat dinikmati masyarakat Jakarta yang membutuhkan ruang terbuka hijau,” tegasnya.

Selain dapat menyerap polusi, produsen oksigen dan area re­sapan air turut mengatasi anca­man banjir. RTH menjadi ruang publik untuk warga dari berbagai latar belakang berkumpul.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.