Dark/Light Mode

Peduli Carbon Sovereignty, 5 Aktivis UI Dirikan ICTR

Minggu, 12 Mei 2024 15:37 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Lima aktivis muda Universitas Indonesia (UI) yaitu Wieldan Akbar, Opu Pangeran Ali Asyam, Muhammad Rihandi, Nabih Rijal Makarim, dan Alief Juliansyah, mendirikan lembaga Indonesia Carbon Trade Review (ICTR) pada Jumat (10/5/2024).

Lembaga ini bertujuan menggerakkan partisipasi masyarakat sipil dalam penegakan hukum dan kedaulatan negara dalam perdagangan karbon.

Wieldan Akbar, selaku Chairman ICTR menyatakan, mekanisme pasar dalam upaya mengurangi emisi karbon tersebut harus dijalankan dengan upaya mempertahankan dan menjaga kedaulatan negara dalam perdagangan karbon atau Carbon Sovereignty.

Baca juga : Sentul City, Destinasi Favorit Jalani Aktivitas Di Bulan Ramadan

“Ini sejalan dengan pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar pada Senin lalu (6/5/2024) bahwa Pemerintah telah mengeluarkan peraturan perdagangan karbon demi menjaga kedaulatan negara demi menghindari green washing serta ‘karbon hantu’,” ungkap alumni Antropologi UI angkatan 2010 tersebut.

Perdagangan karbon merupakan transaksi jual beli antara perusahaan atau industri penghasil emisi karbon sebagai pembeli dan industri pemilik konsesi hutan sebagai penjual.

Pemilik konsesi hutan yang terlibat perdagangan karbon, menurut Peraturan Menteri LHK no. 21 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Karbon, harus memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan terdaftar dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).

Baca juga : Polda Sumut Musnahkan Granat Aktif Sisa Perang Dunia II Di Serdang

Indonesia Carbon Trade Association (IDCTA) yang merupakan asosiasi pelaku perdagangan karbon Indonesia menyebut, potensi ekonomi karbon di Indonesia dapat mencapai 565,9 miliar dolar AS (sekitar Rp 8.488 triliun).

Artinya, potensi pasar ini sangat besar dan berpotensi mengganggu kedaulatan bangsa.

“Oleh karena itu, selain berupaya mendukung penegakan peraturan Pemerintah dalam perdagangan karbon, kami juga akan menjadi mitra kritis untuk mengawasi para pelaku perdagangan karbon yang diduga belum mematuhi peraturan dan belum terdaftar dalam registrasi nasional,” tukas Wieldan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.