Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cegah Pelajar Jadi Perokok

Bikin Regulasi Melarang Jual Rokok Ke Anak Dong

Minggu, 14 Mei 2023 07:30 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto: PPID DKI Jakarta).
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto: PPID DKI Jakarta).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didorong mengambil langkah lebih kongkret untuk mencegah pelajar merokok. Salah satunya, menerbitkan peraturan melarang pedagang menjual rokok ke anak di bawah umur.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendukung kebijakan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi pelajar yang ket­ahuan merokok. Namun, mereka mengusulkan agar kebijakan tersebut dibarengi dengan memperketat pengawasan terhadap penjualan rokok.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad mendorong Pemprov membuat peraturan melarang menjual rokok ke anak di bawah umur.

Baca juga : Sorong Selatan Jadi Kabupaten Pertama Eliminasi Malaria Di Tanah Papua

“Pemprov harus mempersempit penjualan rokok ketengan serta larangan pembelian rokok oleh anak-anak,” katanya, di Jakarta, kemarin.

Selama ini, papar Idris, akibat tidak adanya peraturan tentang batas usia membeli rokok, anak-anak mudah membeli rokok di warung hingga toko swalayan ke­cil. Pada waktu bersamaan, iklan produk rokok semakin banyak dan mudah ditemukan. Iklan ini merangsang anak di bawah umur untuk membeli rokok.

Politisi PSI ini juga mendo­rong Pemprov DKI menggelar penyuluhan bahaya rokok di tingkat lingkungan rumah dan sekolah. Hal ini untuk mencegah usia dini mengisap rokok.

Baca juga : Pertamina Jamin Stok BBM dan LPG Di Semarang Aman Saat Lebaran

“Dinas Pendidikan dan Kesehatan harus berkolaborasi untuk berbagai upaya pencegahan seperti edukasi dan sosialisasi yang masif terkait bahaya merokok bagi kesehatan di sekolah-sekolah” jelasnya.

Dengan begitu, dia yakin aktivitas perokok di kalangan anak anak bisa berkurang.

Sementara itu, Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta berharap satuan pendidikan mendukung sanksi pencabutan KJP peserta didik yang menjadi perokok.

Baca juga : Buka Ke Publik Dana Kampanye!

Kepala P4OP Dinas Pendidikan Jakarta Waluyo Hadi menuturkan, sanksi berupa pencabutan diberi­kan untuk menjamin ketepatan sasaran penerima KJP Plus. Hal ini diatur dalam Bab VII Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan. Ada 23 larangan bagi peserta didik yang menerima KJP Plus.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.