Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Cegah 10 Tersangka Korupsi Tukin Pegawai ESDM Ke Luar Negeri
Jumat, 31 Maret 2023 17:12 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah 10 tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM ke luar negeri.
Pencegahan yang berlangsung selama enam bulan tersebut dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga : Geledah Apartemen Di Menteng, KPK Temukan Uang Miliaran Rupiah
"Saat ini semua nama tersebut (10 orang) tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK, berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023," ungkap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi, Jumat (31/3).
Berdasarkan informasi, kesepuluh tersangka tersebut adalah Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo. Kemudian Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo dan Maria Febri Valentine.
Baca juga : Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Bupati Kapuas Punya Harta Rp 8,7 Miliar
KPK sebelumnya telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus ini. Tempat-tempat tersebut yakni Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) dan Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (27/3).
"Di dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan antara lain, berbagai dokumen yang menerangkan adanya dugaan pencairan fiktif tunjangan kinerja ASN di Kementerian ESDM," ungkap Ali, Selasa (28/3).
Baca juga : KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi Tukin Ke BPK
Kemudian, digeledah pula Apartemen Pakubuwono Menteng, serta tiga rumah kediaman para tersangka dan satu unit apartemen di wilayah Depok dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang tunai Rp 1,3 miliar. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya