Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Atasi Kelangkaan Dokter Spesialis

Perbaiki Regulasi, Ayo Sahkah RUU Omnibus Law Kesehatan

Jumat, 10 Maret 2023 07:45 WIB
Anggota Komisi IX DPR I Ketut Kariyasa. (Foto: DPR)
Anggota Komisi IX DPR I Ketut Kariyasa. (Foto: DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan mendapati masih banyak aturan yang menghambat lahirnya dokter spesialis di Tanah Air. Selain itu, distribusi yang tidak merata menyebabkan tenaga dokter spesialis menumpuk di daerah tertentu.

Anggota Komisi IX DPR I Ketut Kariyasa pun mendorong agar Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan segera disahkan sebagai solusi mengatasi kelangkaan dokter spesialis ini. Meski tidak semua daerah mengalami kekurangan dokter spesialis.

Di daerah Jawa dan Bali, dok­ter spesialis justru mengalami kelebihan.

“Rasio tenaga dokter dan dokter spesialis itu kan 1 banding 1.000 standarnya. Makanya di Jawa dan Bali ini sudah terpenuhi,” kata Ketut, kemarin.

Baca juga : Masjid Kebanggaan Indonesia Berdiri Megah Di Osaka

Problem yang ada saat ini, lanjutnya, di daerah-daerah terpencil dan di beberapa dae­rah tertentu justru mengalami kekurangan. Ini pula yang men­jadi masalah bagi masyarakat di daerah yang acapkali kesulitan ketika berobat pada dokter spe­sialis tertentu.

Sedangkan menjadi dokter spesialis ini ternyata sangat sulit. Birokrasi yang begitu ruwet dan aturan dalam undang-undang menghambat lahirnya lebih banyak lagi dokter spesialis.

“Regulasi dulu yang harus diperbaiki, karena di beberapa aturan itu ada yang mengham­bat. Seperti Undang-Undang Pendidikan Kedokteran dan Undang-Undang Praktik kedokteran,” katanya.

Dia mendapati, koordinasi antar kelembagaan baik antara Pemerintah dan lembaga profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kurang baik dalam menga­tasi masalah ini.

Baca juga : Komisi IX DPR Sebut Baleg Monopoli Pembahasan Omnibus Law Kesehatan

“Dengan Nikaragua saja kita masih kalah jauh. Nikaragua ini telah menghasilkan banyak tenaga medis spesialis,” ujarnya.

Untuk itu, dia mendorong agar ada kebijakan yang mem­permudah penciptaan dokter spesialis ini. Tapi tentu saja ha­rus sesuai dengan standar yang dibutuhkan. Sebagai contoh, dokter spesialis dalam program penanganan stunting.

Dijelaskan politisi PDI Perjuangan ini, Pemerintah telah menganggarkan pengadaan Ultrasonografi (USG) di setiap Puskesmas untuk mendukung pro­gram penanganan stunting ini. Tentunya, jika ingin program ini berhasil, maka keberadaan dokter spesialis di setiap puskesmas sangat dibutuhkan terutama di daerah yang kekurangan dan terpencil.

Sayangnya, saat ini masih ada kebijakan moratorium yang tidak membolehkan perguruan tinggi untuk mendirikan fakultas kedokteran.

Baca juga : Kelakar Anwar Soal Perbatasan, Ada Prabowo Yang Urus

“Dokter-dokter spesialis jus­tru enggan ditugaskan di dae­rah terpencil, sehingga terjadi penumpukan di tempat-tempat tertentu. Ya mungkin karena pasiennya banyak,” jelasnya.

Makanya, dia berharap Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan ini dapat men­jadi solusi mengatasi kelangkaan tenaga dokter spesialis di tempat-tempat tertentu ini. Setelah RUU ini disahkan, bisa mempercepat proses pendikan terutama tenaga dokter spesialis. Kemudian tidak ada lagi lembaga superbody yang justru menghambat lahirnya tena­ga dokter spesialis.

Tentunya juga dibutuhkan kesepakatan antara Pemerintah pusat dan daerah untuk mencip­takan atau memberikan beasiswa dalam menempuh pendidikan dokter spesialis.

“Lebih bagus lagi kalau ada kerja sama dengan negara lain. Seperti Australia yang pendidi­kan kedokterannya sudah cukup mampu menghasilkan dokter spesialis,” harapnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.