Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Cegah Peserta Pemilu Pakai Duit Haram
Buka Ke Publik Dana Kampanye!
Rabu, 12 April 2023 06:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendorong laporan dana kampanye peserta pemilu dibuka ke publik secara detail. Upaya ini untuk mencegah peserta pemilu menggunakan modal ilegal.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengaku, saat ini pihaknya tidak bisa melakukan apa-apa terkait dana atau modal ilegal yang digunakan peserta pemilu. Sebab, tahapan Pilkada 2024 belum dimulai.
“Nah, ini PR (Pekerjaan Rumah) bagi para penegak hukum dan Pemerintah, bagaimana menanggulangi hal-hal seperti ini,” kata Bagja.
Baca juga : Ganjar Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran
Bagja menjelaskan, sebenarnya aturan dalam masa pilkada jelas, mengatur tidak boleh adanya penggunaan fasilitas Pemerintah. Lalu, mengangkat pegawai sebelum enam bulan pencoblosan, dan membuat kebijakan yang menguntungkan petahana yang bertanding.
Di luar itu, DPRD dan organisasi masyarakat juga harus ikut mengawasi pengelolaan dana Pemerintah Daerah. Untuk Bawaslu, Bagja mengatakan, saat ini tidak punya kewenangan.
“Untuk melibatkan Bawaslu masih sangat sulit, karena tahapan belum ada juga. Bawaslu awasi tahapan penyelenggaraan pemilu. Di luar masa tahapan, bukan kewenangan Bawaslu,” ungkap Bagja.
Baca juga : Mendagri Minta Pemda Tambah Pemberian Bansos Di Bulan Ramadan
Bagja juga berpendapat, harus dibuat aturan yang lebih jelas terkait dana kampanye peserta pemilu. Dia ingin Bawaslu maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa melakukan pemeriksaan menyeluruh asal dana kampanye peserta pemilu.
“Kan sebenarnya kalau kita mau bisa, LHKPN-nya berapa sih? Dana kampanye berapa? Tiba-tiba lebih besar, berarti ada penyumbang, penyumbangnya siapa? Ada apa tidak? Kemudian dicek penyumbangnya,” jelasnya.
Penyumbang dana kampanye, lanjut Bagja, juga harus jelas. Tidak boleh ada penyumbang anonim. Profil penyumbang harus sesuai dengan nilai yang disumbangkan. Dia pun mendorong agar laporan dana kampanye dibuka ke publik secara detail.
Baca juga : ABC Bersama Relawan Ibu Bagikan Makanan Buka Puasa dan Sahur di 27 Kota
Bagja menambahkan, sebelumnya KPU memang kerap membuka laporan dana kampanye peserta pemilu ke publik. Hanya saja, laporan yang sampaikan ke publik hanya berupa data rekap secara umum bukan secara rinci atau detail.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya