Dark/Light Mode

Kabupaten Bekasi Raih Opini WDP Dari BPK

Cuma Dapat WDP, Wakil Ketua DPRD Soroti Kinerja PJ Bekasi Dani Ramdan

Jumat, 19 Mei 2023 16:48 WIB
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi (Foto: Ist)
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman menyesalkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi 2022.

Kinerja Pj Bupati Dani Ramdan pun, disorot. Soleman mengungkapkan, sebelum masa pemerintahan Dani Ramdan, selama 8 kali berturut-turut Pemkab Bekasi selalu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) dari BPK.

"Setelah 8 kali Kabupaten Bekasi menyandang opini WTP sekarang malah dengan berat hati harus menerima opini WDP. Hal tersebut dinilai sebagai preseden buruk bagi kinerja dan kelalaian dalam kepemimpinan di pemerintahan Kabupaten Bekasi saat ini," ujar Soleman, dalam keterangan resmi, Jumat (19/5).

Baca juga : Wakil Ketua Komisi VI Apresiasi Kinerja Waskita Toll Road

Fraksi PDIP DPRD Bekasi pun berharap, opini WDP yang diraih Pemkab Bekasi harus menjadi pertimbangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tidak memperpanjang masa jabatan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati.

Menurut Soleman, opini WDP itu menjadi bukti, yang dikerjakan oleh Dani Ramdan hanya pencitraan. Opini WDP itu juga menjadi penilaian bagi masyarakat atas kinerja Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.

“Ini yang membuat Fraksi PDI Perjuangan konsisten menolak perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan,” tegas Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi itu.

Baca juga : Ngaku Salah, Wakil Ketua DPRD Jatim Minta Maaf

Sebelumnya, penyebab Pemerintahan Kabupaten Bekasi menyandang Status WDP antara lain, penyerapan bahan bakar solar di Dinas Lingkungan Hidup diduga mengalami kerugian Sekitar Rp 12 miliar.

Kemudian, pengawasan aset yang tidak maksimal pada Dinas Pendidikan dan DPMD, serta pelaksanaan lelang yang tidak maksimal pada Dinas Cipta Karya.

Untuk diketahui, Opini WDP atau qualified opinion adalah hasil yang menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa Auditor BPK menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Baca juga : Tiba Di Markas KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim Cs Jalani Pemeriksaan

Kecuali, untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.