Dark/Light Mode

Ngaku Salah, Wakil Ketua DPRD Jatim Minta Maaf

Jumat, 16 Desember 2022 01:22 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak mengakui kesalahannya. Dia pun meminta maaf kepada masyarakat Jatim.

Hal ini disampaikan Sahat ketika hendak menaiki mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang membawanya menuju rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sahat, ditetapkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur.

Baca juga : Ditersangkakan, Wakil Ketua DPRD Jatim Ditahan KPK

"Pertama, saya salah. Saya salah. Dan saya minta maaf kepada seluruh, semuanya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," ujar Sahat, Jumat (16/12) dini hari, pukul 01.08 WIB.

Kemudian, Sekretaris Partai Golkar Jawa Timur itu meminta didoakan agar sehat.

"Doakan kami agar tetap sehat agar pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar. Terima kasih," tuturnya, seraya memasuki mobil tahanan.

Baca juga : Eks Kakanwil BPN Jaktim Divonis 3,5 Tahun Penjara

Tiga tersangka lain, yakni staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng, mengekor Sahat dari belakang. Ketiganya kompak menggunakan 'jurus mingkem'.

KPK menduga Sahat menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan meminta uang muka (ijon).

"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STPS (Sahat Tua P. Simandjuntak) telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar,” ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/12) dini hari.

Baca juga : Tiba Di Markas KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim Cs Jalani Pemeriksaan

Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.