Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Anies Sebut Ada Aturan Pemerintah Pusat yang Bolehkan PKL Jualan di Trotoar

Rabu, 4 September 2019 21:21 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan. (Foto: Istimewa).
Gubernur DKI Anies Baswedan. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Keputusan Mahkamah Agung nomor 38/P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018 tidak terkait trotoar.

Keputusan itu bukan melarang orang berjualan di trotoar tapi membatalkan sebuah pasal yang mengatakan bahwa gubernur bisa mengatur tentang jalan.

“Waktu itu Jalan Jatibaru dipakai untuk berdagang. Gubernur menggunakan otoritas yang ada karena ada pasal itu. Tapi itu dikerjakan sementara,” kata Anies di Jakarta, Rabu (4/9).

Baca juga : Jelang SEA Games 2019, Garuda Muda Pusatkan Latihan di Yogyakarta

Karena itulah, dia menilai keputusan itu sudah kadaluarsa. Sebab, sekarang ini tidak ada lagi pedagang yang berjualan di jalan. Semua pedagang ini berjualan di Skybridge yang dibangun oleh PT Sarana Jaya.

Menurutnya, penggunaan ruang trotoar untuk PKL itu merujuk kepada Peraturan Menteri PU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Aturan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR. “Nah, ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kita,” tegasnya.

Baca juga : Dukung Seni Budaya Nusantara, Mitra Binaan Pertamina Semarakkan Pameran Warisan

Kemudian juga ada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Pasal 7 Ayat 1. Juga ada nih Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, kemudian ada juga Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

“Banyak dasar hukumnya. Jadi bukan hanya dengan satu pasal itu, kemudian hilang, tidak. Ini jangan dibayangkan satu pasal itu sapu jagat. Tidak. Itu lebih pada pengaturan jalan, karena untuk pengaturan trotoar, rujukan aturannya masih banyak yang lain,” jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menganulir kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengalihkan fungsi jalan menjadi tempat berjualan pedagang kaki lima (PKL).

Baca juga : Anies: Pemindahaan Ibu Kota Tak Ganggu Pembangunan Jakarta

Kebijakan itu tertuang dalam Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Bunyinya,"Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima."

Pasal 25 Ayat 1 Perda Ketertiban Umum itu digugat anggota DPRD DKI terpilih periode 2019-2024 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana. MA mengabulkan sebagian gugatan William. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.