Dark/Light Mode

Selain Bakal Ditilang

Kendaraan Tak Uji Emisi Kudu Bayar Parkir Mahal

Jumat, 8 September 2023 07:30 WIB
Juru Bicara Satgas Pengenda­lian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati. (Foto: Antara)
Juru Bicara Satgas Pengenda­lian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajak masyarakat melakukan uji emisi kendaraan pribadinya. Jika belum atau tidak lulus uji emisi, siap-siap bakal ditilang dan dikenai tarif parkir tinggi.

Juru Bicara Satgas Pengenda­lian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengungkapkan, Dinas Per­hubungan (Dishub) DKI menerapkan tarif disinsentif di sepu­luh lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta bagi kendaraan ber­motor yang tidak lulus maupun belum melakukan uji emisi.

Baca juga : Lestari: Kebijakan Kendaraan Listrik Kudu Dikaji Serius

Dijelaskan Ani, tarif disin­sentif adalah pembayaran tarif parkir tertinggi.

“Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat uji emisi dan menggunakan transportasi publik,” kata Ani di Jakarta, Rabu (6/9).

Baca juga : ST12 Kolaborasi Bareng Hazama Di Lagu Harapan Tak Kunjung Usai

Aturan disinsentif parkir terhadap kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Bunyi aturan tersebut yakni, Setiap pemilik kendaraan ber­motor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dike­nakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi.

Baca juga : KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Cak Imin Pekan Depan

“Setiap kendaraan yang belum ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi melalui pelat kendaraan yang datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Ling­kungan Hidup,” kata Ani.

Penentuan besaran tarif disin­sentif diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. Namun, pada loka­si Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat. Tarif tersebut belum diberlakukan terhadap kendaraan roda dua.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.