Dark/Light Mode

Siap-siap Denda Rp 500 Ribu Jika Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi, Mulai Besok Lusa

Kamis, 24 Agustus 2023 15:53 WIB
Kegiatan kepatuhan uji emisi kendaraan. (Foto: Twitter/TMCPoldaMetro)
Kegiatan kepatuhan uji emisi kendaraan. (Foto: Twitter/TMCPoldaMetro)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pekan ini, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan uji coba penilangan untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Pelaksanaannya dijadwalkan dimulai pada hari Sabtu (26/8).

Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman. Dia bilang, kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan ditilang.

"Tanggal 26 (Agustus) besok itu sudah mulai dilakukan (uji coba tilang)," katanya kepada awak media, dilansir PMJ News, Rabu (23/8).

Baca juga : Kendaraan Belum Uji Emisi Bakal Ditilang

Atas dasar apa penilangan ini dilakukan? 

Mekanisme penindakan penilangan ini merujuk pada Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda paling tinggi Rp 500 ribu. 

Ini diharapkan akan menjadi pengingat bagi pemilik kendaraan akan pentingnya menjaga emisi kendaraan.

Baca juga : Kemenag, Jangan Disia-siakan

Latif juga menjelaskan bahwa besaran denda akan disesuaikan dengan jenis kendaraan. "Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal," ujarnya.

Upaya ini dilakukan untuk merespons polusi udara yang kian memburuk di Jakarta. Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan ikut dilibatkan dalam pelaksanaan uji emisi. 

“Karena yang mempunyai alatnya kan dari mereka. Nah kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas LH dan nanti kami akan bekerja sama,” ucap Latif.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.