Dark/Light Mode

Bebani Pengendara Bermotor

Polda Metro Stop Beri Sanksi Tilang Uji Emisi

Rabu, 13 September 2023 07:30 WIB
Sejumlah pengendara sepeda motor mengantre untuk uji emisi oleh petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Jakarta Utara di Ancol, Jakarta, Selasa (12/9/2023). Satgas Pengendalian Polusi Udara Polda Metro Jaya menghentikan kebijakan penilangan yang berkaitan dengan uji emisi kendaraan roda dua maupun roda empat karena dinilai tidak efektif. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa)
Sejumlah pengendara sepeda motor mengantre untuk uji emisi oleh petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Jakarta Utara di Ancol, Jakarta, Selasa (12/9/2023). Satgas Pengendalian Polusi Udara Polda Metro Jaya menghentikan kebijakan penilangan yang berkaitan dengan uji emisi kendaraan roda dua maupun roda empat karena dinilai tidak efektif. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebagai besar pengendara bermotor di Ibu Kota dipastikan kena tilang saat razia uji emisi kendaraan. Oleh sebab itu, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menghentikan pemberian sanksi terhadap pelaku pelanggaran untuk mengurangi beban ekonomi.

Jika sanksi tilang diterapkan, pengendara otomatis kena hukuman denda dan harus merogoh kocek untuk memperbaiki gas buang. Oleh sebab itu, hukuman denda dihentikan dulu.

Baca juga : Saatnya Kita Sadar Uji Emisi Kendaraan

Berdasarkan, data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pe­merintah Provinsi (Pemprov), baru 1 juta unit kendaraan roda empat yang telah melakukan uji emisi. Sementara untuk kendaraan roda dua baru sebanyak 101.660 unit.

Padahal total jumlah kendaraan bermotor di jalan DKI Jakarta lebih dari 21 juta. Dan, 17 juta di antaranya adalah sepeda motor.

Baca juga : Menhan Minta KKIP Rekomendasikan Belanja Pertahanan Yang Untungkan Ekonomi

Dengan jumlah kendaraan ber­motor yang sudah melakukan uji emisi baru 5 persen, maka dari 10 kendaraan yang diberhentikan 9,5 di antaranya bakal kena tilang.

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Polusi Udara Polda Metro Jaya Kombes Nur­cholis mengatakan, sanksi tilang uji emisi dihentikan karena tidak efektif.

Baca juga : Aneka Cara Kreatif Cinta Laura dan Zagy Berian Atasi Sampah Dan Kurangi Emisi

“Penilangan tidak efektif, makanya setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kami berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis,” kata Nurcholis, Senin (11/9).

Pada 1 September 2023, Pe­merintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menerapkan tilang uji emisi. Kendaraan roda empat yang tidak lulus uji emisi ditilang Rp 500 ribu dan roda dua Rp 250 ribu. Tujuan pemberian denda diharapkan dapat mengurangi polusi udara yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.