Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bebani Pengendara Bermotor
Polda Metro Stop Beri Sanksi Tilang Uji Emisi
Rabu, 13 September 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sebagai besar pengendara bermotor di Ibu Kota dipastikan kena tilang saat razia uji emisi kendaraan. Oleh sebab itu, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menghentikan pemberian sanksi terhadap pelaku pelanggaran untuk mengurangi beban ekonomi.
Jika sanksi tilang diterapkan, pengendara otomatis kena hukuman denda dan harus merogoh kocek untuk memperbaiki gas buang. Oleh sebab itu, hukuman denda dihentikan dulu.
Baca juga : Saatnya Kita Sadar Uji Emisi Kendaraan
Berdasarkan, data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Provinsi (Pemprov), baru 1 juta unit kendaraan roda empat yang telah melakukan uji emisi. Sementara untuk kendaraan roda dua baru sebanyak 101.660 unit.
Padahal total jumlah kendaraan bermotor di jalan DKI Jakarta lebih dari 21 juta. Dan, 17 juta di antaranya adalah sepeda motor.
Baca juga : Menhan Minta KKIP Rekomendasikan Belanja Pertahanan Yang Untungkan Ekonomi
Dengan jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru 5 persen, maka dari 10 kendaraan yang diberhentikan 9,5 di antaranya bakal kena tilang.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Polusi Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis mengatakan, sanksi tilang uji emisi dihentikan karena tidak efektif.
Baca juga : Aneka Cara Kreatif Cinta Laura dan Zagy Berian Atasi Sampah Dan Kurangi Emisi
“Penilangan tidak efektif, makanya setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kami berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis,” kata Nurcholis, Senin (11/9).
Pada 1 September 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menerapkan tilang uji emisi. Kendaraan roda empat yang tidak lulus uji emisi ditilang Rp 500 ribu dan roda dua Rp 250 ribu. Tujuan pemberian denda diharapkan dapat mengurangi polusi udara yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya