Dark/Light Mode

Terkendala Legalitas Lahan

Normalisasi Ciliwung Mandek

Rabu, 18 Oktober 2023 07:30 WIB
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Jamaluddin Lamanda­. (Foto: ANTARA/HO DPRD DKI Jakarta)
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Jamaluddin Lamanda­. (Foto: ANTARA/HO DPRD DKI Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggenjot kembali Proyek Normalisasi Kali Ciliwung, belum menuai hasil menggembirakan. Proyek tersebut mandek karena terkendala pembebasan lahan.

Pemprov DKI Jakarta tidak bisa melakukan pembebasan karena warga tidak memiliki le­galitas atas kepemilihan lahan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas SDA Jakarta Ika Agus­tin Ningrum mengungkapkan, masih ada sejumlah hambatan dalam mengerjakan proyek Normalisasi Kali Ciliwung, di lapangan. Banyak pekerjaan yang terkendala aturan-aturan yang berdampak pada hukum.

Baca juga : Moeldoko Janji Kawal Netralitas TNI Di Tahun Politik

“Jadi mau tidak mau, walau­pun terkesan lambat dan terkesan kurang tersosialisasikan dengan baik, karena kami harus mengikuti kaidah-kaidah hukum,” ujar di Jakarta, kemarin.

Ika berjanji, dalam waktu dekat akan turun ke lapangan untuk memberikan sosialisasi kepada warga pemilik lahan untuk mencari jalan keluar tanpa merugikan pihak manapun.

“Betul apa yang disampaikan, PR (pekerjaan rumah) saya dan teman-teman wilayah memang harus mengkomunikasikan terkait dengan permasalahan-permasalahan warga tersebut,” kata Ika.

Baca juga : Nasib Erik Ten Hag Di Ujung Tanduk

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta menargetkan normal­isasi Sungai Ciliwung sepan­jang 12 kilometer (km) kelar pada 2024.

“Sampai 2024 fokus dulu di Cililitan, Rawajati, sama Cawang,” ucap Ika.

Ika mengimbau warga yang tidak memiliki sertipikat untuk melapor ke kelurahan setempat untuk mempercepat administrasi pembebasan lahan.

Baca juga : Andina Julie, Curhat Kisah Cinta Monyet

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendorong Pemprov mengebut pembebasan lahan untuk normalisasi Sungai Ciliwung. Sehingga, Kemen­terian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bisa melakukan pekerjaan pembetonan untuk mencegah banjir.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.