Dark/Light Mode

Please, Hargai Fasilitas Umum

Caleg Pasang Stiker Di Transjakarta, Laporin!

Rabu, 27 Desember 2023 07:30 WIB
Kepala Dishub DKI Jakar­ta Syafrin Liputo. (Foto: Dok. Antara)
Kepala Dishub DKI Jakar­ta Syafrin Liputo. (Foto: Dok. Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar tidak memasang alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di angkutan umum. Sebab, fasilitas umum tersebut merupakan area netral.

Imbauan itu disampaikan usai Dishub menerima laporan ada stiker calon anggota legis­latif (caleg) ditemukan dipasang di dalam bus Transjakarta.

Kepala Dishub DKI Jakar­ta Syafrin Liputo menegaskan, pihaknya akan mencopot APK pasangan calon presiden-wakil presiden (Capres-Cawapres), caleg dan partai politik (parpol) di dalam angkutan umum dan halte.

Baca juga : Stok Berlimpah, Harga Beras Turun Di Jakarta

“Kita harapkan angkutan umum dan halte menjadi area netral,” kata Syafrin.

Selain itu, Syafrin menegas­kan, jika ada penumpang keper­gok memasang APK di dalam angkutan umum, pihaknya akan menurunkan paksa di halte terdekat.

Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Welfi­zon Yuza siap mendukung ara­han Dishub DKI.

Baca juga : Prabowo Ingatkan Warga Di Blitar Tentukan Pilihan Sesuai Hati Nurani Saat Pemilu

“Kami akan meminta pelang­gan yang ketahuan memasang stiker keluar dari bus dan halte Transjakarta. Dan, kami akan copot stikernya,” kata Welfizon.

Welfizon memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Ba­waslu) apabila terjadi pemasangan APK. Dia mengajak selu­ruh penumpang proaktif dalam menjaga kenyamanan.

“Kami imbau para penumpang untuk melapor kepada petugas apabila melihat ada yang menempel stiker,” seru dia.

Baca juga : Pelita Air Buka Rute Penerbangan Jakarta - Sorong

Ketua Bawaslu Rahmat Bag­ja mengingatkan para peserta Pemilu 2024 tidak memasang APK di fasilitas umum.

“Fasilitas publik tidak boleh digunakan (memasang APK), misalnya angkot (angkutan kota) itu tidak boleh. Pasang iklan di kendaraan pelat kuning, itu tidak boleh. Transjakarta itu termasuk pelat kuning kan, jadi nggak boleh,” kata Bagja.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.