Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mungkin Ini Yang Bikin Tetty Paruntu Batal Jadi Menteri

Senin, 21 Oktober 2019 15:04 WIB
Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Tetty Paruntu (kedua kiri). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)
Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Tetty Paruntu (kedua kiri). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Tetty Paruntu batal jadi menteri. Sempat datang ke Istana pagi hari, dia tidak bertemu dengan Presiden Jokowi.

Guru Besar Politik Universitas Indonesia Prof Budyatna memperkirakan, batalnya Tetty sebagai menteri bisa karena dua faktor. Pertama, dia tidak diusulkan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto sebagai menteri. "Mungkin ada orang Golkar lain yang usulkan. Dan Airlangga tidak setuju," ujar Budyatna kepada RMco.id, Senin (21/10).

Kalau Tetty masuk jadi menteri, maka bakal jatah menteri partai beringin yang diusulkan Airlangga bakal berkurang.

Kemungkinan kedua, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mau memilih Tetty, lantaran dia pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap gratifikasi eks anggota DPR Bowo Sidik Pangarso yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga : Nggak Ketemu Presiden Jokowi, Tetty Batal Jadi Menteri

"Jika Tetty diangkat menjadi menteri, tentu publik akan mempertanyakan integritas Presiden Jokowi karena memilih menteri, yang meski belum tentu terlibat, tapi pernah berurusan dengan KPK," tandasnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah sendiri membenarkan, KPK pernah memeriksa Tetty sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Bowo Sidik, kolega Tetty di Partai Golkar.

"Saat itu, kami menelusuri dugaan sumber gratifikasi yang diberikan pada anggota DPR, Bowo Sidik, terkait revitalisasi pasar di Minahasa Selatan," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Senin (21/10) siang.

Dalam dakwaan KPK, Bowo disebut menerima suap sebesar Rp 2,6 miliar terkait kerja sama sewa kapal, dan gratifikasi senilai Rp 7,7 miliar terkait jabatannya sebagai pimpinan Komisi VI DPR.

Baca juga : Gojek Bangga Bosnya Bakal Jadi Menteri

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta 25 September 2019, Bowo mengakui menerima duit dari Tetty.

Bowo mengatakan,.duit itu diterima dalam amplop coklat lewat rekannya di Golkar.

Tetty telah diperiksa dalam penyidikan dan persidangan kasus tersebut. Saat bersaksi dalam sidang Bowo Sidik 2 Oktober 2019, Tetty membantah memberikan uang tersebut. Hingga kini proses persidangan itu terus berlanjut.

Dalam pengembangan kasus itu, KPK baru saja menetapkan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono. "Terkait pemberi gratifikasi, belum ada tersangka baru. Nanti kami perlu cermati dulu fakta yang muncul di persidangan," beber Febri.

Baca juga : Mengincar Kursi Menteri

Ia enggan memberikan tanggapan terkait kemungkinan Tetty diangkat menjadi menteri setelah dipanggil Jokowi ke Istana.

"Saya kira, kami tidak merespons hal tersebut dulu sekarang. Yang bisa kami konfirmasi, yang bersangkutan memang pernah diperiksa dan ada sejumlah fakta persidangan yang perlu didalami lebih lanjut," tutur eks aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Nyatanya, Tetty batal jadi menteri. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.