Dark/Light Mode

Naik Jadi 40 Persen

Pajak Tempat Hiburan Bikin Jebol Kantong Pengunjung

Jumat, 19 Januari 2024 07:30 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (tengah) saat rapat dengar pendapat dengan eksekutif DKI Jakarta. (Foto: Ist)
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (tengah) saat rapat dengar pendapat dengan eksekutif DKI Jakarta. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, penetapan tarif batas bawah atas ini untuk mencegah penetapan tarif pajak yang race to the bottom atau berlomba-lomba menetapkan tarif pajak rendah guna meningkatkan omzet.

Hal tersebut mempertimbangkan bahwa jasa hiburan itu umumnya hanya dikonsumsi masyarakat tertentu.

Menurut Lydia, Pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pi­hak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan, dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat.

Baca juga : Sutrisno Iwantono: Berpotensi Pangkas Jumlah Tenaga Kerja

“Khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara,” kata Lydia dalam keterangan resmi, Selasa (16/1/2024).

Dia mengatakan, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah pajak daerah. UU HKPD mem­beri ruang kepada Pemerintah Daerah, dengan memberikan ke­wenangan/diskresi untuk mene­tapkan dan menyesuaikan tarif PDRD sesuai dengan kondisi perekonomian di wilayah masing- masing. Termasuk di dalamnya dalam menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu dalam range tarif 40-75 persen.

Selain itu, UU HKPD juga mengatur kewenangan pemerintah daerah untuk memberikan fasilitas berupa insentif fiskal guna mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi di wilayah masing-masing sesuai amanah pasal 101 UU HKPD.

Baca juga : BP2MI Tegur Keras Perusahaan Penempatan Yang Bikin Pekerja Migran Sengsara

Ditegaskan Lydia, tidak semua tarif PBJT naik menjadi 40 persen hingga 75 persen. Ada 12 jenis pajak hiburan yang justru turun.

“Poin 1-11 yang semula 35 persen, diturunkan Pemerintah menjadi paling tinggi 10 persen. Kalau poin 12, pajaknya batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen. Jadi, jangan digeneralisasi,” ujarnya.

Kesebelas jenis pajak itu, ton­tonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang di­pertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; serta pertun­jukan sirkus, akrobat, dan sulap.

Baca juga : Relawan Mas Gibran Bagikan Sembako Dan Gelar Mancing Bareng Warga

Kemudian, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermo­tor; permainan ketangkasan; olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran; rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; serta panti pijat dan pijat refleksi.  

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 19/1/2024 dengan judul Naik Jadi 40 Persen, Pajak Tempat Hiburan Bikin Jebol Kantong Pengunjung    

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.