Dark/Light Mode

Pelamar Kerja Harus Punya iPhone 13 Pro

Disparekraf DKI Dirujak Warganet

Minggu, 28 Januari 2024 07:30 WIB
Ang­gota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli. (Foto: Ist)
Ang­gota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
“Kalau gaji lebih dari Iphone 13 boleh sih, tapi kalau digaji UMR? Pikir Iphone 13 murah bro? Sudah gitu kalau alat kita rusak mau nggak dikasih biaya perbaikan. Buat loker speknya dewa,” kata @bang_joghed.

“Tertarik apply tapi di kantorku yang masih medi­um size saja semua disediakan kantor, mulai dari HP, kamera, drone, gimbal, lensa, dan lain-lain. Kalo semua disediakan pelamar minimal gajinya + bayar masa retensi alat dia nggak tuh?” ujar @iynmt.

“Anggaran pengadaan barang bisa kali min, kalau yang fresh graduate mau coba join udah ke­buru nggak lolos duluan karena syaratnya wkwkwkwk syulit, pantes pengangguran banyak,” ucap @ihssitsmefahmii.

Baca juga : Prajurit Kita Tidak Lagi Gunakan Alutsista Jadul

Kritik juga datang dari ang­gota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli. Anggota Komisi B ini me­nyayangkan dengan syarat terse­but. Kata Taufik, kualifikasi loker itu seharusnya berfokus pada pengalaman dan kemam­puan.

“Untuk sebuah lowongan kerja yang dibutuhkan dari para pela­mar itu cukup ya skill-nya,”kata Taufik, Kamis (25/1/2024).

Sekretaris Fraksi Partai Keadi­lan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta harus memfasilitasi dan menyediakan segala fasilitas penunjang kerja pegawainya.

Baca juga : Cuaca Tangerang Hari Ini Diprediksi Panas, Catat Jam Diguyur Hujan Menurut BMKG

“Apalagi ini dinas ya. Maka kita yang berkewajiban untuk menyediakan peralatan kerja,” ujarnya.

Jika dinas terkait membutuhkan peralatan penunjang atau membangun studio dalam pekerjaan kreatif, lanjut dia, bisa mengusulkan dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Be­lanja Daerah (APBD). Sehingga, dalam rancangan itu tertulis sebagai kebutuhan alat-alat kerja bagi dinas terkait.

“Jadi permintaan untuk fasi­litas kerja itu bukan kita minta kepada pelamar yang ingin kerja, tapi ya dimintanya itu ke ke Pemda DKI Jakarta itu ya,” tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.