Dark/Light Mode

Kecam Keras Kasus Persekusi 2 Perempuan Di Sumbar, Sari Yuliati Desak Polisi Tuntaskan

Minggu, 16 April 2023 12:36 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengecam keras tindakan persekusi yang dilakukan sekelompok masyarakat terhadap dua perempuan di Nagari Pasir Putih Kambang, Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat.

Sari Yuliati mendesak Polda Sumbar segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku persekusi.

"Mendesak Polda Sumatera Barat untuk mengusut tuntas dan menangkap pelaku persekusi yang saya pantau melalui rekan dan media mencapai 300 orang pelaku, ini biadab!" tegas Sari, Minggu (16/4). 

Baca juga : Mak Ganjar Sumsel Gelar Silaturahmi Dan Tausiah Ramadan

Menurut Sari, pelaku dapat dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan.

Lalu, Pasal 336 KUHP tentang kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang dengan perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Serta, Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tentang pelecehan seksual fisik.

Baca juga : Mak Ganjar Beri Pelatihan Olah Kepiting Jadi Produk Berkualitas

Menurut Sari, pelaku tindakan tersebut juga mengarah pada penyiksaan seksual sebagaimana diatur Pasal 11 dan perekaman dan penyebaran unsur seksual pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dan juga, Pasal 355 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah bagi siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan.

Atau, dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Baca juga : Denny JA Bicara Soal Perselisihan Sastra Atau Politik

"Tidak boleh seorang pun menjadi hakim dan menghakimi, terlebih kejadian ini 300 orang laki-laki menghakimi dua perempuan, sangat ironis dan biadab, Saya berharap lolisi memberikan hukuman berat yang memberikan efek jera sehingga kejadian ini tidak terulang lagi," tutup Sari.

Sari juga mengatakan akan mengawal dan memastikan kasus ini ditangani dengan serius, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang ada. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.