Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Aksi Perundungan Di Sekolah Sangat Mengkhawatirkan
Banyak Pelajar Takut Laporin Kasus Bullying
Senin, 4 Maret 2024 06:50 WIB
Sebelumnya
“Pendidikan di rumah sama sekolah harus nyambung. Semua harus terjaga dengan baik karena anak-anak masih punya masa depan yang cerah,” tandasnya.
Bentuk Satgas
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan wilayah Jakarta.
Baca juga : Inter Milan Vs Genoa, Sejarah Baru Simone Inzaghi
Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 159 Tahun 2024 yang ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 29 Februari 2024 itu mengatur masa tugas Satgas selama empat tahun.
“Memutuskan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024-2028,” tulis Kepgub tersebut.
Kepgub itu menerangkan Satgas ini dibentuk dalam dua tingkatan, yaitu provinsi serta kota/kabupaten. Dalam Kepgub disebutkan, Gubernur DKI Jakarta bertindak sebagai penanggung jawab di tingkat provinsi. Sedangkan Sekretaris Daerah DKI Jakarta dan Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Setda DKI Jakarta sebagai pengarah. Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta berperan sebagai Koordinator dan Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta sebagai sekretaris.
Baca juga : Selancar Ombak, Rio Waida Raih Tiket Olimpiade
Satgas ini memiliki sembilan anggota, terdiri dari Kepala Bidang (Kabid) di setiap jenjang pendidikan dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas PPAP. Selain itu, ada juga Kepala UPT Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas PPAP, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, serta Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Para anggota satgas bertugas menyusun program pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan sesuai kewenangannya. Kemudian membina, mendampingi, dan mengawasi, satuan tugas di tingkat kota/kabupaten administrasi sesuai kewenangannya.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan, Satgas dibentuk dari tingkat SD, SMP hingga SMA.
Baca juga : Kalau Nekat Mangkir Lagi, Firli Terancam Ditangkap
“Ini menjadi atensi kita untuk diperhatikan kepada semua pendidik atau guru. Bicara perundungan itu bukan bicara kekerasan saja, tetapi masalah psikis. Artinya ini menjadi penting untuk diperhatikan,” kata Taga, Jumat (1/3/2024).
Taga bilang, Disdik DKI juga mengimbau pihak sekolah untuk mengkaji kembali aturan tata tertib di sekolah, terutama terkait penanganan perundungan. Taga menjelaskan, bullying bukan hanya terjadi antar siswa. Tetapi, bisa antara guru dengan murid maupun sebaliknya.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin, 4 Maret 2024 dengan judul Aksi Perundungan Di Sekolah Sangat Mengkhawatirkan, Banyak Pelajar Takut Laporin Kasus Bullying
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya