Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Pemerasan Dan Gratifikasi
Kalau Nekat Mangkir Lagi, Firli Terancam Ditangkap
Senin, 4 Maret 2024 06:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim berpendapat, penyidik Polda Metro Jaya bisa menangkap Firli Bahuri jika terus mangkir.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berulang kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Penangkapan terhadap Firli yang berstatus tersangka dibenarkan secara hukum. “Kalau sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), apabila dipanggil penyidik tidak hadir sampai dua kali, tidak memberi keterangan yang jelas, ya penyidik berwenang memanggilnya secara paksa,” kata Yusuf, Minggu, 3 Maret 2024.
Penyidik juga berwenang menahan tersangka yang dikhawatirkan menghambat penyidikan. “Kalau penyidik tidak yakin bahwa tersangka tidak menghilangkan barang bukti, ya subjektif penyidik bisa menahan,” ujar Yusuf.
Baca juga : Beras Naik, Petani Rugi
Penahanan juga bisa didasari alasan obyektif. “Dalam kasus ini FB (Firli Bahuri) itu tidak hanya pemerasan yang ancaman hukumannya 5 tahun, tapi juga gratifikasi yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun. Dengan melihat alasan itu, penyidik bisa menahannya. Hanya saja, ini tidak dilakukan penyidik,” ujar. Yusuf.
Akibatnya, penyidik Polda Metro Jaya yang mengusut kasus Firli menjadi sorotan publik dan dikritik. Kompolnas pun mendorong penyidik agar profesional, transparan dan akuntabel.
“Saya kira sepatutnya (Polda Metro Jaya) untuk memberikan kejelasan kepada publik bahwa penyidikan ini sungguh-sungguh dan profesional, sepatutnya ditahan dengan melihat pasal yang disangkakan,” kata Yusuf.
Sebelumnya, Firli telah dua kali mangkir pemeriksaan. Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Sementara terhadap sejumlah saksi lainnya, tim penyidik telah lebih dulu merampungkannya.
Baca juga : Mahfud Akan Gugat Ke MK, Yusril Sudah Siap Hadapi
Berkas perkara Firli telah dua kali dikembalikan ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap belum lengkap.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu, 22 November 2023. Penyidik mengantongi barang bukti dokumen penukaran valuta asing (valas) periode Februari 2021 hingga September 2023.
Bukti tersebut pernah dibeberkan dalam berkas eksepsi atau nota jawaban Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya pada sidang praperadilan, Selasa, 12 Desember 2023. Terungkap pula adanya setoran uang dari Syahrul Yasin Limpa kepada Firli Bahuri yang mencapai miliaran rupiah.
Setoran pertama berupa valas atau mata uang asing senilai Rp 800 juta. Pada Februari 2021, Firli menghubungi Brigadir Jenderal (Brigjen) Anom Wibowo, yang saat ini bertugas sebagai Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga : Nadiem, Ke Mana Ya..?
“Pemohon menghubungi saudara Anom Wibowo untuk menyampaikan pesan kepada saudara Irwan Anwar agar menghubunginya,” kata anggota Tim Bidkum Polda Metro Jaya.
Irwan Anwar yang kini menjabat Kapolrestabes Semarang, kemudian menghubungi Firli. Dalam komunikasi itu, Firli meminta Irwan agar menemani Syahrul Yasin Limpo yang hendak menemuinya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya