Dark/Light Mode

Putusan MK, Ubah Syarat Ambang Batas Parlemen 4 Persen

Aminurrokhman: Justru Syaratnya Perlu Dinaikkan Jadi 7 Persen

Minggu, 3 Maret 2024 07:50 WIB
Aminurrokhman, Anggota Komisi II DPR Dari NasDem. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Aminurrokhman, Anggota Komisi II DPR Dari NasDem. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebelum Pemilu, Mahkamah Konstitusi (MK) menimbulkan kontroversi terkait syarat umur Capres/Cawapres. Setelah Pemilu, MK membuat kejutan lagi.

Kali ini, putusan MK yang menimbulkan kontroversi, yakni tentang besaran angka ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) sebesar 4 persen.

Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (29/2/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, dalam perkara yang diajukan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), MK memerintahkan angka PT 4 persen diubah sebelum 2029.

Baca juga : Sigit Widodo: Sebaiknya Memakai Ambang Batas Fraksi

MK menilai, ketentuan PT 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan Pemilu dan melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi.

Untuk itu, ambang batas parlemen 4 persen tersebut konstitusional, sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen, serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen, dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Baca juga : Beringin Akui Efek Dari Dukung Prabowo-Gibran

Bagaimana tanggapan partai politik mengenai putusan MK ini? Anggota Komisi II DPR dari Partai NasDem Aminurrokhman tidak langsung mengamini putusan MK. Dia memilih mempelajari dulu amar putusan itu.

Tapi, kalau harus diubah, dia mengusulkan angka PT dinaikkan menjadi 7 persen.

“NasDem, awal 2019mmengusulkan 7 persen, karena rasionalitas yang ingin dibangun dalam Pemilu,” katanya.

Baca juga : Jokowi Minta Sekolah Juga Jadi Safe House

Lalu, bagaimana dengan partai yang terancam tak lolos PT, seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI)? Ketua DPP PSI Sigit Widodo mengatakan, jika angka PT dinaikkan, justru tidak sesuai dengan putusan MK.

“Kalau kita melihat gugatan teman-teman dari Perludem itu semangatnya menghilangkan, bukan hanya menurunkan PT. Kalau dinaikkan angkanya, justru tidak sesuai semangat gugatan itu,” ujar dia.

Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Aminurrokhman terkait putusan MK tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.