Dark/Light Mode

Dapat Tambahan Anggaran 5 Persen

Pelayanan Di Kelurahan Mesti Meningkat Dong

Jumat, 26 April 2024 06:50 WIB
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Israyani. (Foto: Facebook)
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Israyani. (Foto: Facebook)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kelurahan di Jakarta akan mendapat anggaran tambahan sebesar 5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penambahan itu diharapkan berdampak pada peningkatan layanan publik.

Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Israyani menegaskan, peningkatan ang­garan itu harus sejalan dengan membaiknya kualitas pelayanan publik.

“Kalau sekiranya anggaran setiap kelurahan jadi naik, maka indikator kualitas pelayanan ke­pada masyarakat harus naik juga. Jangan standar-standar lagi,” kata Israyani dalam keterangan­nya dikutip Kamis (25/4/2024).

Baca juga : Real Sociedad Vs Real Madrid, Duel Panas Di Stadion Anoeta

Penambahan anggaran diatur dalam Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Israyani menekankan an­tara anggaran dan kinerja ha­rus berimbang. Ditegaskannya, kenaikan anggaran mesti dapat meningkatkan layanan di 267 kelurahan di Jakarta.

“Penekanannya lebih ke­pada pelayanan oleh kelura­han dan Rukun Warga (RW) kepada masyarakat. Mereka harus lebih responsif terhadap permasalahan dan kebutuhan warga. Layanan jangan banyak menunggu,” ujarnya.

Baca juga : Gaji Erik Ten Hag Bakal Disunat

Kader Partai Keadilan Se­jahtera (PKS) ini mengimbau peningkatan anggaran di ke­lurahan dialokasikan untuk program-program pelayanan dan peningkatan ekonomi masyarakat. Sehingga masyarakat dapat merasakan dampak dari kebijakan tersebut.

“Anggaran tersebut perlu diarahkan untuk pemberdayaan masyarakat dalam mengatasi permasalahan di tingkat lokal, baik di bidang pelayanan publik, pembangunan sarana dan prasa­rana, serta bidang ekonomi dan situasi darurat,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Kemen­terian Dalam Negeri (Ke­mendagri) Suhajar Diantoro menuturkan, aturan kelurahan mendapatkan dana 5 persen dari APBD ini bertujuan untuk memperkuat kelurahan sebagai ujung tombak pelayanan terha­dap masyarakat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.