Dark/Light Mode

Jangan Persulit Pengaktifan Kembali NIK Warga Rusun Dan Aparteman Di Jakarta

Senin, 3 Juni 2024 15:41 WIB
Anggota Komisi A DPD DKI Jakarta Simon Lamakadu. (Foto: Ist)
Anggota Komisi A DPD DKI Jakarta Simon Lamakadu. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) diminta tak mempersulit warga hunian vertikal yang berdomisili di rumah susun (Rusun) ataupun apartemen, bila terimbas program tertib administrasi kependudukan.

Anggota Komisi A DPD DKI Jakarta Simon Lamakadu mengaku, banyak menerima aduan dari warga hunian vertikal yang terkena penghapusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kesulitan mendapat surat pengantar dari Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Padahal, surat pengantar itu merupakan syarat utama pengembalian NIK.

“Kami merekomendasikan agar cukup menggunakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh RT ataupun RW. Dukcapil juga perlu bekerja sama dengan pengelola untuk mendapatkan data warga yang berada di hunian vertikal dan ber-KTP DKI,” ujar Simon, Jumat (31/5/2024)

Baca juga : Gunung Semeru Erupsi Delapan Kali, Warga Lumajang Diminta Waspada

Ia menjelaskan, warga mengadu karena sulitnya mendapat surat pengantar dari PPPSRS dikarenakan banyak apartemen di Jakarta belum membentuk PPPSRS. Bahkan, masih ada yang bersengketa dengan pengelola.

Dinas Duckcapil, pinta Simon, segera menyiapkan satu nomor aduan (hotline) bagi warga Jakarta yang NIK KTP-nya dinyatakan tidak aktif lagi. Sebab masih banyak warga yang bingung karena banyaknya nomor dan telegram yanh disediakan.

Adapun nomor whatsapp pengaduan Dinas Duckcapil yakni 081318882047. Sedangkan di Aplikasi Telegram menyediakan tiga nomor telepon masing-masing untuk bidang pendaftaraan penduduk 085960557875, catatan sipil 089687876565, dan dokumen pelayanan 085925512724.

Baca juga : Brand Lokal d`BestO Kembali Kirim Bantuan Untuk Pengungsi Di Palestina

“Kami merekomendasikan dibuatkan nomor tunggal saja untuk pengaduan dengan beberapa kanal yang disesuaikan dengan kebutuhan,” ungkap Simon.

Ia juga mengimbau kepada para ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk menggencarkan sosialisasi kepada warga dan melakukan pendataan. Sehingga program Dukcapil itu tak menimbulka masalah baru.

Setidaknya, bisa mengantisipasi penonaktifan NIK yang tidak tepat sasaran. “Agar ada perbaikan SOP dimana pihak RT juga harus dimintakan konfirmasi terkait keberadaan warga tersebut,” kata Simon.

Baca juga : Komit Jaga Ekosistem Perairan, Pupuk Kaltim Turunkan Ratusan Media Terumbu Di Maratua

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92 ribu NIK warga Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.