Dark/Light Mode

Lapangan Kerja Masih Sulit, Pengaturan Jam Kerja Ojol Dipertanyakan

Senin, 27 Mei 2024 14:26 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

RM.id  Rakyat Merdeka - Rencana pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang akan mengatur mengenai jam kerja ojek online (Ojol) dinilai kontra produktif.

Hal itu lantaran akan membuat pekerjaan sebagai ojol menjadi tidak fleksibel.

Padahal banyak orang yang menekuni pekerjaan ojol hanya sebagai sampingan dan untuk jangka waktu tertentu saja.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda mengatakan, jika aturan jam kerja diatur oleh pemerintah akan membuat fleksibilitas bekerja sebagai ojol hilang.

“Menurut saya aturan itu tidak masuk akal, sebab ojol (gig worker) itu menarik karena dari sisi waktunya yang fleksibel. Kalau mitra diatur jam kerjanya itu bisa menjadi semacam ada batasan,” kata Nailul.

Padahal, lanjut Nailul, mitra driver tidak harus bekerja sampai 12 jam.

Baca juga : Generasi Z Makin Terjepit

“Karena banyak juga mitra ojol yang bekerja 4 jam saja sudah cukup, misalnya pada saat-saat jam sibuk atau jasa ojol banyak dibutuhkan. Nah, dengan adanya aturan itu akan membuat adanya legalitas pembatasan jam kerja,” ujarnya.

Dengan adanya pembatasan atau pengaturan jam kerja tersebut akan membuat fleksibilitas ojol menjadi kurang menarik bagi mitra ojol.

Pasalnya banyak juga yang menjadi ojol hanya untuk mencari tambahan pendapatan.

Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Research Institute Of Socio-Economic Development (RISED) yang bertajuk Survei Motivasi & Kesejahteraan, mengungkap bahwa Gig Worker (termasuk ojol) tidak hanya diminati oleh mereka yang belum bekerja, tetapi juga orang yang telah memiliki pekerjaan tetap.

Pekerjaan ini dinilai menjadi pilihan dalam meningkatkan kesejahteraan atau tambahan pendapatan.

“Ada sekitar 62 persen pekerja menjadikan pekerjaan ini sebagai solusi dalam memperoleh tambahan pendapatan. Bahkan survei kami menemukan pendapatan tambahan yang diperoleh rata-rata bisa sebesar 50 persen dari pendapatan pekerjaan tetapnya,” ujar Direktur RISED Fajar Rakhmadi.

Baca juga : Gunung Ibu Masih Erupsi, Bantuan BNPB Tiba Di Halmahera Barat

Selain itu, survei itu juga menemukan bahwa 50 persen pekerja di sektor ini hanya menjadikan pekerjaan ini sebagai pekerjaan jangka pendek yaitu selama 1-2 tahun saja.

Dan hanya 30 persen yang berencana bekerja lebih dari 5 tahun.

Nailul khawatir jika fleksibilitas jam kerja sebagai ojol ini diatur terlalu ketat akan membuat pekerjaan jenis ini menjadi tidak menarik, padahal disisi lain pekerjaan ini dapat menyerap tenaga kerja yang cukup besar dan mampu memberikan penghasilan tambahan bagi masyarakat.

“Seperti kita tahu, bekerja di sektor formal saat ini sangat sulit. Jadi ini bisa menjadi perantara untuk para pencari kerja untuk masuk ke semi formal, dan menuju ke formal. Ojol itu kan informal karena tidak terikat tertentu dan jangka waktu tertentu, tapi dia bukan sepenuhnya informal,” kata Nailul.

Sebelumnya diketahui, Kemnaker menargetkan aturan baru terkait taksi dan ojek online alias ojol akan diundangkan pada akhir tahun ini.

Ada delapan hal yang akan diatur dalam Permen tentang taksi dan ojol.

Baca juga : ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum Dan Menjaga Kedaulatan Negara

Pertama mengenai definisi tenaga kerja di luar hubungan kerja pada layanan berbasis aplikasi atau kemitraan.

Kedua, hak dan kewajiban dalam perjanjian di luar hubungan kerja. Ketiga, imbal hasil yang diambil oleh aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive.

Keempat, waktu kerja dan waktu istirahat, kelima jaminan sosial, keenam keselamatan dan kesehatan kerja. Ketujuh, kesejahteraan.

Dan kedelapan penyelesaian perselisihan antara aplikator dengan pengemudi taksi dan ojol.

"Penandatanganan dan pengundangan permen direncanakan pada Desember 2024," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR secara virtual, Senin (20/5) lalu.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.