Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Nomor SIM Bakal Disamakan Dengan NIK
Perhatikan Keamanan Data Agar Tak Bocor
Sabtu, 25 Mei 2024 07:25 WIB
![Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus. (Foto: Istimewa) Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus. (Foto: Istimewa)](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka - Nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) akan disamakan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai tahun depan. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan sistem satu data.
Kepastian nomor SIM akan disamakan dengan NIK disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus. Menurut dia, rencana NIK jadi nomor SIM akan dilaksanakan mulai 2025.
“Insya Allah tahun depan. Kita harus tertib. Mudah-mudahan, tahun depan sudah bisa mulai, pelan-pelan,” ujar Yusri di Jakarta, Jumat (24/5/2024).
Baca juga : Garuda Dan KAI Panen Cuan
Dia menjelaskan, perubahan nomor SIM menjadi nomor NIK diselaraskan dengan rencana Pemerintah menerapkan kebijakan satu data pada setiap penduduk Indonesia.
Saat ini, kebijakan data tunggal telah diberlakukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dengan memadankan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan NIK.
“Tujuannya, mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. Nah, polisi sudah antusias dengan single data. Single data itu, misalnya buka NIK langsung keluar (informasi) KTP dan SIM. Itu namanya single data, lebih praktis,” tuturnya.
Baca juga : Pejabat Dan Politisi Inggris Dituding Sokong Israel
Yusri menambahkan, kebijakan penyamaan nomor SIM dengan NIK, bukan berarti masyarakat harus membuat SIM di domisili sesuai KTP.
Menurutnya, selama memiliki KTP elektronik yang berlaku seumur hidup, masyarakat bebas memilih kantor polisi untuk membuat SIM.
“SIM berlaku secara nasional, bisa digunakan di seluruh wilayah Indonesia. Jadi, kalau sedang tugas di Bandung, tinggal atau pakai KTP Jakarta, alamatnya tetap sama. Tidak kayak dulu ada SIM Polda Metro Jaya, SIM Polda Jawa Barat, sekarang kan tidak,” tandasnya.
Baca juga : Kebijakan Rawan Bikin Rakyat Kecil Sengsara
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Raden Petit Wijaya menegaskan, pihaknya siap memberlakukan nomor SIM sesuai NIK ada di KTP.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya