Dark/Light Mode

Nomor SIM Bakal Disamakan Dengan NIK

Perhatikan Keamanan Data Agar Tak Bocor

Sabtu, 25 Mei 2024 07:25 WIB
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus. (Foto: Istimewa)
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) akan disamakan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai tahun depan. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan sistem satu data.

Kepastian nomor SIM akan disamakan dengan NIK dis­ampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus. Menurut dia, rencana NIK jadi nomor SIM akan dilaksanakan mulai 2025.

“Insya Allah tahun depan. Kita harus tertib. Mudah-mudahan, tahun depan sudah bisa mulai, pelan-pelan,” ujar Yusri di Jakarta, Jumat (24/5/2024).

Baca juga : Garuda Dan KAI Panen Cuan

Dia menjelaskan, perubahan nomor SIM menjadi nomor NIK diselaraskan dengan rencana Pemerintah menerapkan kebijakan satu data pada setiap penduduk Indonesia.

Saat ini, kebijakan data tung­gal telah diberlakukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dengan memadankan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan NIK.

“Tujuannya, mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. Nah, polisi sudah antusias dengan single data. Single data itu, misal­nya buka NIK langsung keluar (informasi) KTP dan SIM. Itu namanya single data, lebih prak­tis,” tuturnya.

Baca juga : Pejabat Dan Politisi Inggris Dituding Sokong Israel

Yusri menambahkan, kebi­jakan penyamaan nomor SIM dengan NIK, bukan berarti ma­syarakat harus membuat SIM di domisili sesuai KTP.

Menurutnya, selama memiliki KTP elektronik yang berlaku seumur hidup, masyarakat be­bas memilih kantor polisi untuk membuat SIM.

“SIM berlaku secara nasi­onal, bisa digunakan di seluruh wilayah Indonesia. Jadi, kalau sedang tugas di Bandung, ting­gal atau pakai KTP Jakarta, ala­matnya tetap sama. Tidak kayak dulu ada SIM Polda Metro Jaya, SIM Polda Jawa Barat, sekarang kan tidak,” tandasnya.

Baca juga : Kebijakan Rawan Bikin Rakyat Kecil Sengsara

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Raden Petit Wijaya menegaskan, pihaknya siap memberlakukan nomor SIM sesuai NIK ada di KTP.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.