Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ide Amandemen UUD 45 Terpecah Ke Lima Kelompok
Yandri Susanto: Saat Orde Baru Dulu Ada GBHN
Sabtu, 6 Juli 2024 07:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Saat melakukan rangkaian acara Silaturahmi Kebangsaan di kantor DPP PAN, Jakarta, Ketua MPR Bambang Soesatyo memaparkan, ada 5 kelompok aspirasi atau pandangan mengenai perlu atau tidaknya amandemen (perubahan) Undang-Undang Dasar (UUD).
Pandangan pertama, UUD saat ini sudah cukup baik, sehingga tidak perlu ada perubahan. Pandangan kedua, Indonesia perlu memiliki Pokok-pokok Haluan Negara/Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
"Kelompok kedua ini menginginkan perubahan terbatas UUD, menambah 2 Pasal dan 2 ayat untuk Pokok-pokok Haluan Negara," ujar Bambang di kantor DPP PAN, Rabu (3/7/2024).
Baca juga : Herzaky Mahendra Putra: Jangan Sampai Dibikin Mundur
Aspirasi ketiga, perubahan menyeluruh dan penyempurnaan UUD. Pandangan keempat, kembali ke UUD hasil Dekrit Juli 1959. Aspirasi kelima, kembali ke UUD 1945.
Lantas, bagaimana pandangan partai politik mengenai perlu atau tidaknya UUD diamandemen atau diubah lagi? Parpol masuk kelompok aspirasi yang mana?
Wakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto setuju amandemen UUD, tapi terbatas saja, yakni tentang GBHN atau Pokok-pokok Haluan Negara. "Tidak mengubah sistem Pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat," tandasnya.
Baca juga : Paslon Independen Pantang Menyerah
Sedangkan Ketua DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra tidak setuju amandemen UUD. Bagi dia, saat ini Pemerintah sudah memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Ada yang 5 tahun, 10 tahun dan 20 tahun.
"Yang penting, keikhlasan kita untuk menjalankan apa yang sudah diprogramkan Pemerintah sebelumnya. RPJMN ini disusun bersama," kata dia.
Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Yandri Susanto dan Herzaky Mahendra Putra mengenai hal tersebut.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya