Dark/Light Mode
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
DPRD Rampungkan Raperda Air Limbah
Awas, BAB Sembarangan Terancam Dipidana Lho…
Sebelumnya
Selanjutnya, Bab X Tarif Layanan dan Subsidi, Insentif, Bab XI Pembinaan dan Pengawasan, Bab XII Data dan Informasi, Bab XIII Kompetisi, Bab XIV Larangan, Bab XV Penyidikan, Bab XVI Ketentuan Pidana, Bab XVII Ketentuan Peralihan dan Bab XVIII Ketentuan Penutup.
Kepala Bidang Pengelolaan Air Limbah Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Nelson mengatakan, Perda ini sangat dibutuhkan untuk menjadi dasar hukum yang kuat dalam penyediaan sarana limbah rumah tangga dan industri. Dengan begitu, pencemaran limbah yang terpapar di tanah atau air dapat teratasi.
“Ini payung untuk segala strategi kita dalam penyediaan sarana SPALD (Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik). Soalnya, pencemaran di tanah dan air itu sudah terjadi hampir di seluruh wilayah,” ucap Nelson.
Baca juga : Belanda Waspada Gigitan Tiga Singa
Setelah masyarakat mengelola limbah dengan baik, sambung Nelson, Perda juga dapat mengatasi masalah stunting di Jakarta. Aturan tersebut sebagai upaya menyediakan sarana dan memaksa masyarakat mengelola limbah dengan lebih terarah.
“Tujuan kita memperbaiki Jakarta sebagai kota global bisa lebih taktis dilaksanakan,” pungkas Nelson.
Diketahui, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik didasarkan pada fakta tentang adanya tantangan dalam pengelolaan air limbah domestik di Jakarta. Di antaranya, sebagai payung hukum pengelolaan air limbah domestik untuk melengkapi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) berupa Instruksi Gubernur Nomor 110 Tahun 2015 dan Instruksi Gubernur Nomor 117 Tahun 2015.
Baca juga : The Djoker Buru Gelar Kedelapan
Lalu, tipologi permukiman di Provinsi DKI Jakarta mayoritas di bawah 50 meter persegi, penyebarannya tidak teratur serta akses jalan masuknya merupakan ‘gang sempit’ yang menyulitkan truk sedot tinja menjangkau wilayah tersebut.
Selain itu, masih adanya kegiatan buang air besar (BAB) sembarangan. Saat ini, ada sekitar 7 persen warga Jakarta yang masih BAB sembarangan. Dengan jumlah penduduk 10.684.900, itu artinya ada 600 ribu -700 ribu warga yang BAB sembarangan.
Jika dibiarkan terus menerus, BAB sembarangan dapat mengakibatkan pencemaran sumber daya air dan tanah.
Baca juga : Cetak Rekor, Kabinet Inggris Diisi 11 Wanita
Pencemaran itu membuat sumber daya air dan tanah terkontaminasi. Akibatnya, terjadi peningkatan jumlah penularan penyakit melalui udara.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin, 8 Juli 2024 dengan judul DPRD Rampungkan Raperda Air Limbah, Awas, BAB Sembarangan Terancam Dipidana Lho…
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.