Dark/Light Mode

Tekan Buruknya Polusi Udara Di Jakarta

Uji Emisi Kendaraan Kembali Digaspol Nih

Selasa, 16 Juli 2024 06:50 WIB
Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) DKI Jakarta melakukan uji emisi di Kawasan Lebak Bulus, Jakarta. (Foto: Rizki Syahputra/RM)
Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) DKI Jakarta melakukan uji emisi di Kawasan Lebak Bulus, Jakarta. (Foto: Rizki Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Untuk menekan polusi udara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggenjot lagi uji emisi kendaraan. Pasalnya, pencemaran udara terbesar di Jakarta berasal dari kendaraan bermotor.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan, pencemaran udara terbesar di Jakarta berasal dari kendaraan bermotor 44 persen, kemudian 34 persen Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) serta rumah tangga dan sumber lainnya.

Jakarta tercatat sebagai wilayah dengan jumlah kendaraan bermotor terbanyak atau 15,04 persen dari total kendaraan di Indonesia.

Menurut data Korlantas Polri, per 5 Mei 2024 total kendaraan di wilayah hukum Polda Metro Jaya mencapai 24.356.669 unit. Rinciannya, 4.354.155 unit mobil pribadi, 19.016.898 sepeda mo­tor, 44.352 unit bus, 876.637 unit mobil atau angkutan barang dan 64.611 unit kendaraan khusus.

Baca juga : Alcaraz Hampir Sempurna

Kondisi ini membuat jelek kualitas udara Jakarta. Situs pencatat kualitas udara di kota-kota besar dunia, IQAir, selalu menempatkan Jakarta di urutan teratas kota dengan kualitas udara terburuk.

Pada Minggu (14/7/2024) pu­kul 13.00WIB, IQAir menem­patkan Jakarta di posisi keempat. Dengan indeks kualitas udara (AQI) di angka 154. Kualitas udara Jakarta tidak sehat dan berada di zona merah.

Sebagai upaya penanganan polusi udara dengan menekan emisi gas buang kendaraan ber­motor, jajaran Pemprov Jakarta kembali menggencarkan uji emisi kendaraan. Tujuannya, untuk memastikan kendaraan yang beroperasi di Jakarta me­matuhi standar emisi yang telah ditetapkan.

Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar uji emisi gratis di halaman kantor Wali Kota Jaksel.

Baca juga : Ditembak, Trump 99% Menang

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Sudin LH Jaksel Kamil Salim mengatakan, kegiatan ini untuk membantu mengurangi polusi udara di Jakarta dengan memas­tikan gas buang kendaraan tidak melebihi ambang batas.

Kamil mengatakan, pada Rabu (10/7/2024) ada 73 kendaraan yang ikut uji emisi. Terdiri dari 24 mobil berbahan bakar bensin, 18 berbahan bakar solar dan 31 kendaraan sepeda motor.

“Alhamdulillah semua lulus uji emisi. Uji emisi akan terus kita lakukan secara rutin. Bukan hanya kendaraan pribadi, selu­ruh kendaraan operasional dinas juga kita lakukan uji emisi,” kata Kamil.

Di hari yang sama, Sudin LH Jakarta Pusat (Jakpus) juga menggelar kegiatan serupa. Bersinergi dengan Kepolisian dan Sudin Perhubungan Jakpus, Sudin LH Jakpus menjaring 96 kendaraan yang melintas di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih, untuk menjalani uji emisi.

Baca juga : Bukan untuk Jatuhkan Menag, Pansus Haji Didukung Partai Pemerintah

Kepala Sudin LH Jakpus Slamet Riyadi mengatakan, kegiatan ini sebagai penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Ta­hun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Kegiatan di­lakukan secara random terhadap kendaraan yang melintas.

Slamet mengatakan, dalam kegiatan ini pihaknya ingin tahu berapa banyak kendaraan bermotor berlalu lalang di Ja­karta yang sudah melakukan uji emisi. Bagi kendaraan bermo­tor yang tidak lulus, diminta segera melakukan perawatan dan melakukan uji emisi ulang.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.