Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Senin Besok, Pengendara Skuter/Otoped Bakal Ditilang

Minggu, 24 November 2019 17:14 WIB
Sat Lantas Jaksel menegur pengendara skuter/otoped listrik di Pos FX Sudirman, dan mengarahkannya ke dalam sekitaran GBK, Minggu (24/11). (Foto: Humas PMJ)
Sat Lantas Jaksel menegur pengendara skuter/otoped listrik di Pos FX Sudirman, dan mengarahkannya ke dalam sekitaran GBK, Minggu (24/11). (Foto: Humas PMJ)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senin (25/11) besok, Polda Metro Jaya akan memberlakukan penindakan represif yustisial (penilangan) bagi para pengguna skuter, otopet, dan sejenisnya yang masih melintas di jalan raya DKI Jakarta.

Informasi ini disampaikan melalui akun Twitter Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, Minggu (24/11).

Dalam akun Twitter tersebut, Polda Metro Jaya juga menginformasikan, pada hari ini, Sat Lantas Jaksel menegur pengendara skuter/otoped listrik di Pos FX Sudirman. Mereka diarahkan masuk ke dalam sekitaran area GBK.

Baca juga : IMORI Kecam Keras Pengeroyokan dan Penangkapan Suporter Indonesia di Malaysia

Sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat dilakukan penyitaan terhadap skuter, otopet dan sejenisnya sebagai barang bukti.

Kendaraan tersebut hanya dapat dilalui pada kawasan tertentu, atas seizin pengelola kawasan.

Sebelumnya, pada Jumat (22/11), Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, larangan operasional skuter listrik diberlakukan, mengingat kendaraan tersebut tidak mempunyai standar keamanan khusus, untuk melindungi penggunanya.

Baca juga : Mulai Senin Depan, Pengguna Skuter Listrik Tak Penuhi Syarat Bakal Ditindak

"Sambil menunggu regulasi, skuter listrik wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu. Setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Untuk operasional di jalan raya, tidak diperbolehkan," kata Syafrin di Jalan Simpang FX, Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (22/11).

Menurutnya, larangan beroperasi di jalan raya tidak semata-mata untuk melindungi pengguna skuter listrik, namun juga pengendara lainnya.

Sebab, lalu-lalang otoped itu sangat membahayakan bagi pengguna jalan lain. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.