Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mulai Senin Depan, Pengguna Skuter Listrik Tak Penuhi Syarat Bakal Ditindak

Jumat, 22 November 2019 17:14 WIB
Para mahasiswa menjajal Grabwheels/Ilustrasi (Foto: grab.com)
Para mahasiswa menjajal Grabwheels/Ilustrasi (Foto: grab.com)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, menjelaskan, skuter listrik dikategorikan sebagai alat angkut perorangan. Dalam peraturan gubernur, diatur aspek keselamatan yang disebut wajib menggunakan helm. Termasuknya di dalamnya pelindung kaki dan tangan. Juga, pakaian memberikan pantulan cahaya atau reflektor.

“Berikutnya untuk kecepatan desain yang kami sepakati untuk sementara 15 kilometer per jam maksimum. Dan usia pengguna untuk menjaga keamanan itu minimal 17 tahun. Sebagaimana yang acuan kita dalam UU 22/2019 bahwa dalam usia 17 tahun seseorang dianggap sudah desawa dan bisa mendapat Sim C,” jelasnya, di Jakarta, Jumat (22/11).

Baca juga : Pemprov DKI Larang Skuter Listrik di Jalan Raya

Jusur menambahkan, ada dua penindakan yang akan dilakukan Kepolisian jika pengguna tidak memenuhi syarat itu. Pertama, adalah represif non yudisial. “Maksudnya, kita tegur mereka, kita suruh balik atau kembali masuk,” katanya.

Kedua, tindakan represif yudisial yakni dengan penegakan hukum seperti tilang. Aturan ini sudah disosialisasikan dan diujicoba. “Rencananya, tindakan hukum akan berlakukan mulai hari Senin tanggal 25 November 2019 di seluruh wilayah Jakarta,” tegasnya.

Baca juga : Regulasinya Belum Ada, Senayan Minta Penggunaan Skuter Listrik Dimoratorium Dulu

Sebelumnya, Fraksi PDIP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lemah dalam mengawasi pengoperasian skuter listrik di Jakarta. Pasalnya, skuter listrik seperti yang dioperasikan GrabWheels sudah beroperasi sejak beberapa bulan lalu tetapi tanpa memiliki pengawasan yang jelas. Akibatnya beberapa pengguna GrabWheels melintas di jembatan penyeberangan orang (JPO) hingga mengakibatkan lantai JPO di Jalan Sudirman rusak.

"Ya ini soal pengawasan, yang namanya JPO peruntukannya untuk pejalan kaki, penyeberang orang. Kalau pemakaian di luar itu berarti kan ada penyalahgunaan fasilitas yang ada. Nah, kenapa terjadi? Ini soal pengawasannya. Pengawasan kita berarti kurang ketat untuk penyelamatkan aset yang dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta," kata Ketua Fraksi PDI-P Gembong Warsono.

Baca juga : Kemenhub Minta Izin Skuter Listrik Diperketat

Menurut dia, pengguna skuter listrik mestinya diberi jalur atau tempat khusus agar tak menyerobot tempat pejalan kaki. "Kalau akhirnya keberadaan skuter itu merusak aset milik Pemprov DKI seperti JPO-JPO itu kan berarti ada penanganan khusus terkait keberadaan skuter. Artinya penanganan khusus itu, bagaimana dia mendapatkan tempat yang baik. Di satu sisi memberi fasilitas kepada mereka, tapi di sisi lain juga jangan sampai merusak barang yang ada," kata dia. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.