Dark/Light Mode

Warga Senang Urusan Ribet Jadi Mudah

Ngurus IMB Bisa Lewat Online

Senin, 17 Desember 2018 09:55 WIB
Ilustrasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Banyak bangunan di Jakarta ternyata belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ketika terjadi longsor di wilayah Kalisari, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu misalnya, diketahui ternyata bangunan milik warga setempat tidak memiliki IMB.

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta meluncurkan program IMB online. Dengan demikian, warga kini lebih mudah mengurus IMB. Umumnya, warga yang rumah atau bangunan miliknya belum memiliki IMB, tidak mau mengaku. Alasannya bermacam-macam. Mulai dari takut ketahuan pihak berwenang. Hingga takut dibongkar atau digusur. Apalagi, pemerintah tengah sibuk menggelar operasi yustisi terkait pelanggaran IMB ini.

Meski demikian, warga gembira dengan hadirnya program IMB online sebagai terobosan. Seorang warga, Rendra menyebutkan, program ini adalah kabar baik bagi yang belum memiliki IMB. “Sekarang ngurus IMB rumah tinggal cuma beberapa jam. Tadinya makan waktu berhari-hari. Yang pasti, tanpa harus pergi ke service point PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu–red). Cukup di rumah saja,” katanya. 

Baca juga : Sungai Cileungsi Kotor, Baunya Pun Menyengat

Warga lainnya, Slamet menyebutkan, memang sudah selayaknya mengurus IMB itu dipermudah. Apalagi dengan adanya IMB online. “Kalau di daerah, bisa setengah mati ngurusnya,” sebutnya.Berikutnya, Arif mengaku, banyak orang susah mengurus IMB lantaran prosedur panjang dan bisa memakan waktu lama. “Dulu pada males ngurusnya. Ribet, Coy! Mesti kesana kemari, kalau lancer. Kalau nggak, bisa nggak kelar-kelar,” ujarnya.

Ada juga warga yang berharap, lebih banyak lagi terobosan dan kemudahan dalam mengurus IMB. Misalnya Rina, dia masih mencari informasi apakah bisa mengurus IMB tanpa dibekali sertipikat tanah. “Kalau nggak ada sertipikat tanah, dengan surat girik bisa nggak ya?” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi menyatakan, IMB Online bertujuan mempermudah warga DKI Jakarta. Warga dapat memanfaatkan inovasi layanan ini dengan mengakses website jakevo.jakarta.go.id. Atau melalui perangkat android dengan mengunduh aplikasi JAKEVO pada handphone.

Baca juga : Perda Rokok Di Bogor Tabrak Aturan Nasional

“IMB Online dibuat untuk menjawab tantangan dan jadi solusi perizinan warga Jakarta, dalam membangun atau merenovasi bangunan,” katanya. Selama masa uji coba, terang Edy, IMB Online telah berhasil menunjukkan hasil yang positif terhadap kemudahan, kecepatan dan keamanan dalam pengurusan IMB. Berdasarkan data DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, sejak dirilisnya aplikasi JAKEVO untuk IMB Online, sudah terdapat 111 IMB peruntukan Rumah Tinggal yang dikeluarkan Unit Pelaksana (UP) PTSP Kecamatan dan Kelurahan se-DKI Jakarta.

Dia menambahkan, mulai 2019, IMB online akan menjadi standar wajib penerbitan IMB peruntukan rumah tinggal. Dengan menyasar target masyarakat yang akan membangun atau merenovasi rumahnya di 5 wilayah kota administrasi. Selain mempermudah pengurusan izin, IMB Online juga mampu memangkas waktu penerbitan izin yang hanya butuh waktu kurang dari 3 jam.

Melalui IMB Online, Edy mengimbau seluruh pemilik bangunan atau properti di Jakarta memanfaatkan layanan ini. Dan mengikuti prosedur yang berlaku. Bila dalam proses pengunggahan berkas pemohon mengalami kendala, atau hal-hal lain yang ingin disampaikan, pemohon dapat mendatangi kantor UP PTSP Kecamatan/ Kelurahan terdekat. Atau menghubungi Tanya PTSP 1500-164 untuk mendapatkan bantuan petugas PTSP. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :