Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Transportasi Umum Belum Terintegrasi Baik, Akhirnya Naik Motor
Warga Pinggiran Bikin Macet Di Jakarta Parah
Kamis, 19 September 2024 06:50 WIB
Sebelumnya
“Transportasi modern dengan sistem digitalisasi telah diterapkan di seluruh Indonesia. Tidak hanya membanggakan pencapaian tersebut, diharapkan juga dapat terus meningkatkan layanan transportasi, sehingga lebih efisien, efektif, nyaman, dan memudahkan masyarakat,” paparnya.
Diketahui, salah satu penyebab kemacetan karena banyak warga aglomerasi yang menggunakan kendaraan pribadi untuk menuju tempat kerja di Jakarta.
Sekretaris Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Wa Ode Herlina mengungkapkan, berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, penggunaan sepeda motor masih mendominasi. Dari 88 juta perjalanan per hari, pengguna sepeda motor mencapai 68,3 persen. Sedangkan pengguna kendaraan umum masih sekitar 18,45 persen.
Baca juga : Atalanta Vs Arsenal, Konsistensi The Gunners Diuji
“Ketimpangan ini membuat permasalahan lalu lintas, terutama kemacetan, masih terjadi di mana-mana,” kata Wa Ode Herlina.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Lupito mengatakan, Pemerintah terus berupaya meningkatkan cakupan angkutan umum. Di antaranya dengan meningkatkan jumlah angkutan umum.
Dia mengungkapkan, total bus Transjakarta kini sudah mencapai 4.543 unit. Sedangkan jumlah subsidi pelayanan Transjakarta juga bertambah dari Rp 663 miliar pada 2015 menjadi Rp 3,2 triliun pada 2023.
Baca juga : Fajri Melaju, Jorji Melempem
Menurut Syafrin, Pemerintah sudah melakukan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi seperti Ganjilp Genap. Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Syafrin menyebut, upaya integrasi moda transportasi juga terus dilakukan. Selain menambah jumlah angkutan, kerja sama dengan Pemerintah Daerah satelit juga terus dilakukan.
Kepala Pusat Data Informasi Perhubungan Dishub DKI Jakarta Susilo Dewanto mengemukakan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 8 disebutkan, untuk mewujudkan sistem transportasi yang efektif, efisien, lancar dan terintegrasi harus memenuhi target 60 persen perjalanan penduduk menggunakan sarana transportasi umum.
Baca juga : Pahala Ingin Usut Big Fish, Tanak Jelaskan Soal Etik
Namun dalam pelaksanaannya, lanjut dia, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi. Antara lain permukiman penduduk dan antarmoda angkutan massal yang belum terintegrasi. Saat ini, pembangunan masih berpihak pada penggunaan kendaraan pribadi dan jalan tol.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 19 September 2024 dengan judul Transportasi Umum Belum Terintegrasi Baik, Akhirnya Naik Motor, Warga Pinggiran Bikin Macet Di Jakarta Parah
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya