Dark/Light Mode

Ombudsman Turun Tangan Atasi Polemik Penetapan Tarif Sewa Jaringan Utilitas DKI

Senin, 9 Desember 2019 14:55 WIB
Pengerjaan jaringan utilitas bawah tanah di Jakarta/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Pengerjaan jaringan utilitas bawah tanah di Jakarta/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, menerangkan, rencana Pemprov DKI Jakarta mengenakan sewa bagi pelaku usaha yang menggunakan sarana terpadu utilitas berpotensi mal administrasi. Jika memaksakan menggenakan sewa ke pelaku usaha penyedia layanan utilitas publik, Pemprov DKI dan BUMD bisa melanggar Perda 8/1999 tentang Jaringan Utilitas.         

Menurut Teguh, sarana terpadu utilitas sebenarnya menjadi kewajiban pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 Perda 8/1999. “Selanjutnya, di Pasal 8 Perda 8 Tahun 1999 juga sangat jelas disebutkan bahwa pemakaian ruang tanah dan penempatan jaringan utilitas sementara dan pemakaian sarana jaringan utilitas terpadu milik Pemda dikenakan retribusi daerah. Bukan sewa. Tidak boleh B to B. Ini sudah ada dugaan mal administrasi yang dilakukan Pemda DKI dan BUMD. Karena Pergub tersebut tidak mengacu kepada Perda 8/1999,” terang Teguh, di Jakarta, Senin (9/12).      

Teguh juga menilai, rencana Pemprov DKI segera melakukan revisi Perda 8/1999 terkesan dipaksakan agar Pergub 106/2019 tentang pengenaan tarif sewa kepada pelaku usaha yang menggunakan sarana terpadu utilitas dapat dijalankan. “Harusnya Pergub itu mengacu pada Perda. Bukan sebaliknya. Yang terjadi saat ini Perda yang harus menyesuaikan dengan Pergub. Ini seperti ingin mengubah Undang-Undang dengan Peraturan Pemerintah. Harusnya peraturan yang lebih rendah merujuk pada perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Teguh.

Baca juga : DPRD Tolak Tarif Sewa Selangit Jaringan Utilitas di DKI

Ombudsman khawatir, jika Pemprov DKI terus ngotot memaksakan kehendaknya dengan mengenakan tarif sewa ke penyelenggara layanan utilitas publik, ujungnya pelayanan publik akan tergangu. Agara pelayanan publik tidak tergangu, seharusnya Pemprov menerapkan retribusi. Dengan retribusi, Pemprov juga mempertimbangkan kepentingan publik.         

“Jika B to B, maka dikhawatirkan tarif sewa yang dikenakan ke pelaku usaha yang menggunakan sarana terpadu utilitas akan mahal. Sehingga akan memengaruhi harga dan layanan kepada publik. Ini dipastikan pelayanan publik akan tergangu. Harusnya penyediaan layanan publik tidak boleh diserahkan sepenuhnya oleh pihak swasta. Termasuk perusahaan milik daerah,” terang Teguh.      

Teguh tidak mempermasalahkan Pemprov DKI melakukan penunjukan ke BUMN seperti JakPro dan Sarana Jaya untuk melakukan pembangunan. Itu tidak melanggar Perda 8/1999. Penunjukan kepada BUMD tersebut juga bisa dilakukan dikarenakan keterbatasan anggaran yang dimiliki Pemda DKI.       

Baca juga : Kemahalan, Harga Sewa Jaringan Utilitas Bawah Tanah di DKI

“Namun, tetap saja biaya yang dipungut dari pelaku usaha penyedia jaringan utilitas tersebut berupa tarif retribusi. Seperti tarif retribusi iklan di ruang publik. Bukan tarif sewa dengan mekanisme B to B,” terang Teguh.         

Teguh mengingatkan Pemprov DKI mengenai kreteria retribusi daerah. Dalam aturan dijelaskan, retribusi adalah pembayaran yang dilakukan masyarakat atau badan usaha ke pemerintah atas layanan yang diberikan pemerintah ke masyarakat. Teguh mengatakan, retribusi itu harganya juga sudah standar dan dibakukan dalam perundang-undangan yang berlaku dan masuk ke kas daerah. Karena sarana terpadu utilitas merupakan fasilitas yang diberikan Pemprov DKI dalam pelayanan publik, seharusnya retribusi yang dikenakan juga tidak boleh terlalu mahal.      

“Penyediaan sarana terpadu utilitas bukan untuk bisnis, melainkan untuk kepentingan publik dan masyarakat DKI. Sehingga harganya juga tidak boleh terlalu mahal,” terang Teguh.

Baca juga : PLN Dongkrak Pemakaian Kendaraan Berlistrik

Akibat kegaduhan dan berpotensi terjadinya mal administrasi, dalam waktu dekat, Ombudsman DKI akan segera memanggil Pemprov DKI dan BUMD. Teguh memastikan, Ombudsman akan melakukan pemeriksaan terhadap Pemprov DKI dan BUMD yang telah membuat gaduh dengan mengenakan sewa ke pelaku usaha yang menggunakan sarana terpadu utilitas.

“Karena kegaduhan ini menyangkut layanan ke publik, Ombudsman akan memprioritaskan pemanggilan dan pemeriksaan ke Pemprov DKI beserta jajaran BUMN-nya. Pergub 106 tahun 2019 yang dibuat Pemprov DKI ini sudah salah kaprah. Saat ini Ombudsman sudah menerima banyak keluhan masyarakat akibat Pergub yang salah kaprah,” terang Teguh.        

Teguh menyatakan, banyaknya salah kaprah yang dilakukan Pemprov DKI dalam membuat Pergub merupakan kesalahan Biro Hukum dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI dalam mengkaji dan membuat aturan. “Tolong Biro Hukum dan TUGPP membantu kinerja Gubernur Anies Baswedan. Bukan malah menjerumuskan dan mengadu domba beliau dengan masyarakat DKI. Tolong Biro Hukum dan TUGPP bekerja dengan baik,” pungkas Teguh. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.