Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Turuti Tuntutan Mahasiswa, DPR Tunda Pengesahan RUU KUHP dan RUU Pas
Selasa, 24 September 2019 19:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tuntutan para mahasiswa yang melakuan aksi unjuk rasa dituruti DPR. Dalam sidang paripurna siang tadi, DPR memutuskan menunda pengesahan RUU KUHP dan RUU Permasyarakat (PAS).
"Untuk menurunkan tensi dan memenuhi keinginan aspirasi publik dan usulan presiden, maka dua UU (RKUHP dan revisi UU Pas) sudah diputuskan ditunda. Penundaan itu juga harus sejalan dengan tata cara dan prosedur yang ada di parlemen. Seluruh fraksi-fraksi memahami tuntutan mahasiswa dan keinginan presiden, maka kita tunda," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam konferensi pers, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9).
Baca juga : Praktisi Hukum Sambut Baik Keputusan Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP
Bamsoet, sapaan Bambang, berharap, para mahasiswa bisa memahami bahwa DPR juga mendengar aspirasi. "Kami menunda tidak saja atas usul pemerintah tapi juga atas aspirasi dari adik-adik mahasiswa," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Bamsoet juga membantah isu bahwa DPR akan mengesahkan RUU Pertanahan. Sebab, pembahasan RUU tersebut belum selesai.
Baca juga : Tunda Pengesahan RUU KUHP, Jokowi Dengar Keluhan Rakyat
"Kami mendengar (isu) bahwa RUU Pertanahan akan disahkan. Ini masih jauh dari permainan. Jadi tidak benar itu," tegas Bamsoet.
Dia juga membantah kabar bahwa dalam RUU Pas ada aturan yang membolehkan napi cuti. "Napi bisa cuti dan jalan-jalan di mal itu tidak benar," sambungnya. [QAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya