Dark/Light Mode

Bakal Dievaluasi, DKI Benarkan Harvey Moeis & Sandra Dewi Masuk Daftar PBI BPJS

Senin, 30 Desember 2024 08:19 WIB
Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Harvey Moeis dan Sandra Dewi

RM.id  Rakyat Merdeka - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta membenarkan terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan.  

Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018. Pemprov DKI Jakarta pun akan mengevaluasi dan menata ulang data penerima PBI BPJS Kesehatan agar lebih tepat sasaran

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati yang dikutp laman Antara, Minggu (29/12) 

Baca juga : Dukung Karya Disabilitas, BNI Pamerkan Karya Lukis 7 Seniman Visual Muda

Ani menjelaskan, pihaknya terus mendorong kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa memandang status sosial ekonomi warga, untuk memenuhi hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta, sebagai implementasi kebijakan UHC (Universal Health Coverage) dari pemerintah pusat.

"Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan," katanya.

Pada masa itu, lanjut Ani, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.

Baca juga : Jelang Tuntutan Harvey Moeis, Sandra Dewi Mantau Dari Rumah

“Pergub itu komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” imbuhnya.

Kemudian, lanjut Ani, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.

"Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018. Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran," ungkap Ani.

Baca juga : Buka Pawai Kendaraan Hias, Bey: Bukti Bandung Kota Kreatif dan Destinasi Wisata

Adapun tata ulang agar PBI APBD bisa sesuai sasaran dilakukan di antaranya dengan melakukan integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai oleh pemerintah pusat.

Selanjutnya, penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah). Berikutnya, kampanye "Mandiri itu Keren" untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.

“Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” ujar Ani

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.