Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Stop Wacana Bikin Gaduh
Masa Tinggal Dibatasi, Penghuni Rusun Resah
Senin, 10 Februari 2025 06:50 WIB
Sebelumnya
Untuk masyarakat umum, masa sewa maksimal adalah 6 tahun, dengan 3 kali perpanjangan. Sementara untuk masyarakat terprogram, masa sewa maksimal adalah 10 tahun, dengan 5 kali perpanjangan.
Pembatasan ini diharapkan dapat mendorong penghuni untuk meningkatkan kondisi ekonomi mereka dan beralih menjadi pemilik hunian, khususnya dengan bantuan Fasilitas Pembiayaan Pemilikan Rumah.
“Pembatasan masa tinggal di rusunawa sebagai upaya mendorong masyarakat memiliki hunian, dari penyewa menjadi pemilik,” jelas jelas Kepala Dinas PRKP Kelik Indriyanti saat dikonfirmasi, Jumat (7/2/2025).
Baca juga : Inter Vs Fiorentina, Misi Balas Dendam
Kelik menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan bantuan melalui penyaluran Fasilitas Pembiayaan Pemilikan Rumah (FPPR) dengan bunga 5 persen dan masa tenor hingga 20 tahun bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Dengan adanya program ini, diharapkannya, penghuni rusunawa dapat memanfaatkan waktu tinggal mereka untuk menabung dan meningkatkan kondisi sosial ekonomi, sehingga dapat membeli rumah subsidi.
Dalam revisi Pergub tersebut, penghuni rusunawa yang merupakan masyarakat terprogram hanya dapat menyewa selama maksimal 10 tahun, dengan evaluasi dilakukan setiap 2 tahun sekali.
Baca juga : Tim Merah Putih Siap Unjuk Gigi
“Selama masa tinggal di rusunawa, pihak pengelola akan melakukan evaluasi secara berkala. Jika penghuni belum ada peningkatan sosial ekonomi, maka akan dilakukan evaluasi lebih mendalam oleh tim yang terdiri dari Dinas Sosial, Dinas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Dinas PRKP,” kata Kelik.
Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa penghuni belum mampu untuk memiliki rumah, maka masa tinggal di rusunawa dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Tim Evaluasi Terpadu. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur tentang batasan pendapatan bagi penghuni yang masih bisa menempati rusunawa.
Sekretaris Dinas PRKP Meli Budiastuti mengungkapkan, usulan revisi Pergub ini mengacu pada temuan ada warga yang tinggal di salah satu rusunawa tetapi mempunyai aset lima unit Jaklingko.
Baca juga : Diancam Usai Spill Selingkuhan Suami
“Mohon maaf, penghuni seperti itu (nunggak), nggak mungkin bisa diperpanjang. Masyarakat umum harus keluar,” kata Meli kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).
Meli juga mengungkapkan rencana menggandeng swasta sebagai pengelola di masa depan. Pengelolaan rusunawa oleh pihak swasta diharapkan dapat mengurangi masalah-masalah seperti tunggakan dan pemeliharaan yang kurang maksimal.
“Upaya itu merupakan rekomendasi dari kajian World Bank untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan,” jelas Meli. [RAA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya