Dark/Light Mode

Ahok: Jangan Batasi Periode Sewa Rusun Milik Pemprov Jakarta

Jumat, 14 Februari 2025 11:53 WIB
Rusunawa di Jakarta. (Foto: Ist)
Rusunawa di Jakarta. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama angkat suara soal rencana pembatasan masa hunian rumah susun sewa (rusunawa) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Dia menilai, penghuni mesti diberikan hak tinggal seumur hidup dan bisa menurunkan hak hunian mereka kepada anak-anaknya, bukan hanya kepada cucu. 

Ahok juga mengingatkan kontribusi pulau reklamasi dalam pembangunan rusunawa bertujuan untuk memberikan tempat tinggal bagi masyarakat yang kurang mampu. 

“Kebijakan ini harus mengutamakan keadilan. Banyak oknum yang memanfaatkan situasi untuk mendapatkan rusunawa melalui jalur ilegal, dan ini harus dihentikan,” ujar Ahok saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2025). 

Baca juga : Bojan Hodak: Pemain Muda Persib Harus Lebih Percaya Diri

Menurutnya, Pemprov Jakarta tidak hanya fokus pada masalah hunian, tetapi juga berupaya meningkatkan taraf hidup penghuni melalui program peningkatan ekonomi. 

Sebagai informasi, melalui Instruksi Gubernur Nomor 131 Tahun 2016, penghuni rusunawa diberikan pelatihan keterampilan, alat usaha, dan kesempatan untuk membentuk koperasi rusunawa. Selain itu, mereka juga didorong untuk mengikuti job fair dan menjalankan usaha kecil melalui program UMKM.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) mengusulkan pembatasan masa hunian di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) sebagai langkah untuk mengatasi masalah antrian panjang dan tunggakan pembayaran sewa. 

Baca juga : Sewa Rumdin KPN Surabaya Dibayari Pengacara Terdakwa

Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memperoleh hunian yang layak. Rancangan Peraturan Gubernur (RPG) yang sedang diproses akan menetapkan batas waktu hunian maksimal selama 10 tahun bagi penghuni terprogram dan 6 tahun bagi masyarakat umum. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat lain yang lebih membutuhkan dan mengurangi penumpukan penghuni rusunawa. 

“Pembatasan masa tinggal di rusunawa ini untuk memberi kesempatan kepada masyarakat DKI Jakarta yang lebih membutuhkan. Kami berharap penghuni yang sudah lama tinggal di rusunawa termotivasi meningkatkan taraf hidup mereka dan beralih ke rumah milik pribadi,” jelas Kepala DPRKP Provinsi DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, Jakarta, Jumat (14/2/2025). 

Pemprov DKI Jakarta menghadapi tantangan besar dalam menyediakan hunian bagi warga. Berdasarkan data DPRKP, kebutuhan hunian layak di Jakarta pada 2021 mencapai 1,8 juta unit. Saat ini Pemprov baru dapat menyediakan 32.978 unit rusunawa sejak 1993, dengan rata-rata 1.030 unit per tahun. Keterbatasan lahan dan harga tanah yang tinggi menjadi faktor utama penyebab ketimpangan ketersediaan hunian. 

Baca juga : 55 Persen Sampah Di Rumah Bisa Diolah Jadi Pupuk

“Anggaran untuk pembangunan rusunawa juga terbagi untuk program-program lain, sehingga kecepatan dalam memenuhi kebutuhan hunian layak sangat terbatas,” tambah Kelik. 

Salah satu masalah besar yang dihadapi oleh Pemprov DKI Jakarta adalah banyaknya penghuni yang menunggak pembayaran sewa, denda, listrik, dan air. Berdasarkan data Pemprov, sebanyak 17.031 unit rusunawa memiliki tunggakan yang totalnya mencapai Rp95 miliar. Hal ini memperburuk masalah ketersediaan unit dan menciptakan ketidakadilan bagi warga yang membutuhkan hunian. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.