Dark/Light Mode

Pemprov DKI Perbaiki JPO Tipar Cakung, Akses Ditutup Selama 1-2 Bulan

Senin, 28 April 2025 15:51 WIB
Ilustrasi JPO di Jakarta. (Foto: Humas Pemprov DKI)
Ilustrasi JPO di Jakarta. (Foto: Humas Pemprov DKI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Raya Bekasi, tepatnya di kawasan Tipar Cakung, Jakarta Timur, yang sebelumnya rusak parah dan membahayakan pengguna jalan, kini mulai diperbaiki. Dinas Bina Marga DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa proses perbaikan akan memakan waktu sekitar satu hingga dua bulan ke depan.

"Saat ini, kami telah memulai pengerjaan perbaikan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tipar di Cakung, Jakarta Timur. Mohon maaf, JPO tersebut belum dapat diakses sementara waktu," kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Bina Marga DKI Jakarta, Wiwik Wahyuni, dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).

Proses perbaikan JPO tersebut telah dimulai sejak Minggu, 27 April 2025. Berdasarkan pantauan melalui media sosial resmi @binamargadki, petugas dari Satgas Bina Marga tampak melakukan pemasangan ulang pada besi-besi pengaman yang sebelumnya hilang di JPO itu.

Baca juga : 57 Persen Warga Lansia Belum Menerima Bansos

Sebelumnya, kondisi JPO Tipar Cakung sempat viral di media sosial karena dinilai membahayakan keselamatan pejalan kaki. Bagian pagar pengaman hilang, membuat warga yang melintas harus ekstra hati-hati. Banyak pengguna jalan mengeluhkan kondisi tersebut, mengingat JPO ini merupakan fasilitas penting untuk menyeberang di jalan raya yang ramai kendaraan.

Selama proses perbaikan berlangsung, Dinas Bina Marga memastikan bahwa petugas Satgas Bina Marga akan siaga untuk membantu warga yang ingin menyeberang.

"Selama proses perbaikan itu Satgas Bina Marga akan berjaga dan membantu warga untuk menyebrangi jalan," jelas Wiwik Wahyuni.

Baca juga : Kedubes Australia Dan Pemprov DKI Hadirkan Jaring Hantu Di Museum Bahari

Upaya ini dilakukan untuk memastikan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga meski JPO belum bisa digunakan.

Wiwik Wahyuni juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang merusak fasilitas umum, termasuk JPO.

Mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 275 Ayat 1, pelaku perusakan fasilitas umum dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00.

Baca juga : Pemprov DKI Gelar Operasi Pasar Di 296 Titik Selama Ramadan Dan Idul Fitri

Proses perbaikan JPO Tipar Cakung diperkirakan rampung dalam waktu sekitar 1 hingga 2 bulan, bergantung pada kondisi cuaca dan hambatan teknis di lapangan.

"Kami perkirakan perbaikan ini akan memakan waktu sekitar 1 hingga 2 bulan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat," ujar Wiwik Wahyuni.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.