Dark/Light Mode

Terkendala Pembebasan Lahan, Pekerjaan Normalisasi Kali Ciliwung Jalan Ditempat

Senin, 14 April 2025 14:18 WIB
Sejumlah pekerja mengerjakan proyek normalisasi Kali Ciliwung di kawasan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024). Pemprov DKI Jakarta sedang menyelesaikan proyek normalisasi Kali Ciliwung sepanjang 33 kilometer sebagai upaya penanggulangan banjir di sebagian wilayah Jakarta. (Foto: Nugroho Sejati/BJC)
Sejumlah pekerja mengerjakan proyek normalisasi Kali Ciliwung di kawasan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024). Pemprov DKI Jakarta sedang menyelesaikan proyek normalisasi Kali Ciliwung sepanjang 33 kilometer sebagai upaya penanggulangan banjir di sebagian wilayah Jakarta. (Foto: Nugroho Sejati/BJC)

RM.id  Rakyat Merdeka - Proyek normalisasi Kali Ciliwung yang merupakan bagian dari upaya penanggulangan banjir di Ibu Kota masih terkendala pembebasan lahan. Dari total rencana sepanjang 33,69 kilometer, baru 17,17 km yang berhasil dinormalisasi. Sisanya, sepanjang 16,52 km, belum bisa dikerjakan karena proses pembebasan lahan yang belum rampung. 

“Kami masih menghadapi kendala di segmen-segmen yang belum ditanggul, karena proses pembebasan lahan masih berjalan,” ujar Kepala Unit Pengadaan Tanah Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Roedito Setiawan dalam keterangan resminya, Senin (14/4/2025). 

Proses normalisasi sungai ini merupakan salah satu proyek strategis yang bertujuan untuk mengurangi risiko banjir tahunan yang kerap melanda Jakarta. Roedito menjelaskan bahwa dari panjang total 33,69 km, realisasi yang sudah ditanggul adalah 17,17 km, sementara yang belum ditanggul atau belum dibebaskan masih sepanjang 16,52 km. 

Roedito menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta menjalankan proses pembebasan lahan secara transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku. 

Baca juga : INDEF: Pemerintah Harus Segera Negosiasi Perdagangan Dengan AS

“Pelaksanaan pengadaan tanah dilakukan dengan 4 tahapan sebagai berikut: perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil,” jelasnya. 

Proses tersebut mengacu pada regulasi yang berlaku secara nasional. 

“Keempat tahapan tersebut dilakukan dengan mengacu pada UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, serta PP No. 19 Tahun 2021 dan perubahannya sesuai PP No. 39 Tahun 2023,” tambah Roedito. 

Terkait dengan kemungkinan adanya warga yang menolak tanahnya dibebaskan, Roedito menjelaskan bahwa penolakan memang bisa terjadi, khususnya pada tahap konsultasi publik. 

Baca juga : Keren! Perusahaan Farmasi Indonesia Ini Sudah 25 Tahun Hadir Di Kamboja

“Pada tahap persiapan, dalam hal ini adalah kegiatan konsultasi publik pengadaan tanah, tidak menutup kemungkinan terdapat masyarakat yang menolak tanahnya dibebaskan untuk normalisasi kali,” kata Roedito. 

Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memiliki mekanisme lanjutan jika terjadi penolakan. 

“Jika terdapat masyarakat yang menolak, maka Pemprov DKI akan melakukan konsultasi publik ulang. Namun apabila masih ada yang menolak, maka Pemprov DKI akan membentuk tim kajian keberatan untuk melakukan telaah lebih lanjut dan memberikan rekomendasi kepada Gubernur terkait lanjut atau tidaknya kegiatan normalisasi di segmen tersebut,” paparnya. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menyelesaikan proyek normalisasi ini secara menyeluruh. Meskipun masih ada tantangan dalam pembebasan lahan, proyek ini tetap menjadi prioritas demi kepentingan publik, khususnya dalam mengatasi banjir yang menjadi masalah menahun di Jakarta. 

Baca juga : Teror Tempo Dinilai Rugikan Prabowo, Relawan Arus Desak Kapolri Bergerak Cepat

Dengan progres yang masih setengah jalan, partisipasi warga dan komunikasi yang efektif antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama percepatan normalisasi Kali Ciliwung.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.