Dark/Light Mode

Bansos KLJ, KAJ, KPDJ Di Jakarta Cair, Sasar 165 Ribu Penerima Manfaat

Selasa, 26 Agustus 2025 11:18 WIB
Guernur DKI Pramono Anung saat memberikan Kartu Anak Jakarta (KAJ). (Foto : IG@dinsosdkijakarta)
Guernur DKI Pramono Anung saat memberikan Kartu Anak Jakarta (KAJ). (Foto : IG@dinsosdkijakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) berupa Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Selasa (26/8). Jumlah penerima manfaat Agustus 2025 tercatat 165.375 orang.

Kepala Dinsos DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin menegaskan, bansos ini merupakan komitmen Pemprov DKI dalam membantu kebutuhan masyarakat rentan.

“Bantuan sosial ini adalah bentuk kepedulian dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat, khususnya lansia, anak usia dini, dan penyandang disabilitas. Kami berharap bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat,” ujarnya.

Baca juga : Calon Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK: Pemberi Perintah dan Penerima Aliran Dana

Rincian 165.375 orang, terdiri dari 148.109 penerima eksisting (KLJ 121.491 orang, KAJ 11.605 orang, KPDJ 15.013 orang), 17.226 penerima baru (KLJ 2.661 orang, KAJ 11.025 orang, KPDJ 3.540 orang), dan 40 orang penerima eksisting yang sebelumnya ditangguhkan namun lolos pemutakhiran data.

“Bansos PKD disalurkan secara bertahap mulai Senin, 25 Agustus 2025, dengan nilai Rp 300 ribu per bulan. Dana yang dicairkan adalah top up untuk periode Agustus 2025,” imbuh Iqbal dalam keterangannya, Selasa )26/8/2025).

Sementara itu, proses pembukaan rekening dan distribusi kartu ATM bagi 38.958 penerima baru masih berjalan hingga 30 Agustus 2025. Pemanggilan dilakukan dalam dua tahap: undangan pertama 8–30 Agustus 2025, dan undangan kedua dijadwalkan September 2025.

Baca juga : Gelar LKP Di Makassar, PKB Sulsel Targetkan Cetak 28 Ribu Kader

Iqbal menambahkan, penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, saat ini Kementerian Sosial RI sudah menutup pendaftaran DTKS karena bertransformasi menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sesuai Permensos Nomor 3 Tahun 2025.

“Ke depan, penentuan penerima bansos akan berdasarkan peringkat status kesejahteraan atau desil dalam DTSEN. Jika ada warga yang desil-nya tidak sesuai kondisi faktual, belum tercatat, atau belum memiliki desil, maka akan dilakukan pemutakhiran data sesuai kebijakan Kemensos RI dan Pemprov DKI Jakarta,” jelasnya.

Data penerima eksisting tahun 2024 bersumber dari DTKS September 2024, sedangkan penerima baru menggunakan DTKS Januari 2025.

Baca juga : Mendikdasmen Tinjau MPLS Ramah 2025 di Jakarta, Siswa Sambut Penuh Semangat

Iqbal memastikan, Dinsos DKI akan terus memperkuat validasi data agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran dan transparan.

Ia juga mengajak masyarakat serta perangkat wilayah dari tingkat kota/kabupaten hingga RT/RW, untuk aktif melaporkan bila ada warga yang berhak tapi belum menerima bantuan.

“Dengan adanya penyaluran bansos ini, Pemprov DKI Jakarta berharap kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat, sehingga tercipta kota yang kuat, aman, dan sejahtera bagi seluruh warganya,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.