Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Didukung Anggota DPRD DKI, Pemprov Biayai Korban Ledakan Di SMAN 72
Senin, 10 November 2025 06:25 WIB
Sebelumnya
Perkembangan data ini disampaikan Kapolri usai membesuk para korban di RS Islam Jakarta, Sabtu (8/11/2025). Sehari sebelumnya, jumlah korban yang tercatat baru 54.
Menurut Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, para korban ledakan di dalam ruangan masjid ini, termasuk yang luka ringan, mengalami gangguan pendengaran. Sehingga, masih harus bolak-balik ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menanggung seluruh biaya perawatan rumah sakit bagi para korban ledakan tersebut.
“Sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab Pemerintah DKI. Apakah di rumah sakit ini, rumah sakit lain dan sebagainya,” kata Gubernur Jakarta Pramono Anung usai menjenguk korban di RS Islam Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Baca juga : Bupati Ponorogo Tersangka Tiga Klaster Kasus Korupsi
Pramono juga telah menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan Wali Kota Jakarta Utara untuk segera menangani seluruh korban dengan baik.
“Pemerintah DKI sungguh sangat berduka dengan kejadian di SMAN 72 ketika shalat Jumat berlangsung,” ucapnya.
Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD) DKI Muhammad Thamrin mendukung langkah Pemprov menanggung biaya pengobatan puluhan korban ledakan tersebut.
Begitu mendengar ada ledakan di sekolah, Thamrin dan jajaran Komisi E bergegas ke TKP, lalu menjenguk korban di RS Islam Jakarta dan bertemu Pramono.
Baca juga : 17 Wasit Dan Bos Klub Ditangkap, Krisis Moral Sepak Bola Turki
Terkait penanganan kesehatan para korban, kata Thamrin, Pemprov DKI telah memfasilitasi.
“Prioritasnya, para korban pulih seperti semula,” kata Thamrin.
Hal senada disampaikan anggota Komisi E Elva Farhi Qolbina. Dia meminta agar para korban yang kini berada di rumah sakit, mendapatkan pelayanan sebaik-baiknya.
“Semoga semua korban bisa cepat pulih dan pulang ke rumahnya masing-masing,” ucap Elva. Sementara, terduga pelaku peledakan di masjid SMAN 72, masih tergolong anak-anak. Diduga, pelaku adalah salah seorang yang dirawat di salah satu rumah sakit.
Baca juga : WTA Finals, Elena Rybakina Kalahkan Sabalenka
Namun, proses hukumnya harus sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena itu, terduga pelaku, disebut sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), bukan tersangka. Demikian keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Sabtu malam(8/11/2025), di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta. [DAF/EDY/DRS/IMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya