Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Gubernur Pramono Belum Putuskan Pencabutan Bansos KJP Pelaku Peledakan SMAN 72
Jumat, 14 November 2025 20:11 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum memutuskan apakah akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi siswa yang menjadi pelaku pengeboman di SMA Negeri 72. Ia menegaskan keputusan tersebut masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan.
“Ya, ini kan masih proses. Sehingga dengan demikian saya tidak akan terburu-buru untuk memutuskan karena pun, karena bagaimanapun seseorang yang menerima Kartu Jakarta Pintar itu pasti latar belakangnya memang memerlukan untuk itu,” ujar Pramono saat ditemui di kawasan Jakarta Utara, Jumat (14/11/2025).
Pramono mengatakan pemerintah tidak ingin terburu-buru mengambil langkah yang dapat berdampak pada hak pendidikan siswa sebelum ada kejelasan dari aparat penegak hukum.
Baca juga : Gubernur Pramono: Motif Peledakan Di SMAN 72 Terinspirasi Dari Video Kekerasan
“Jadi saya belum memutuskan apa pun tentang hal itu," katanya.
Terkait kondisi pascainsiden, Pramono menyebut Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah memberikan fleksibilitas kepada siswa SMA Negeri 72 untuk memilih metode pembelajaran yang mereka rasa aman.
“Jadi untuk SMA 72, memang kami sudah berkomunikasi, Kepala Dinas Pendidikan juga sudah menyampaikan, memberikan kebebasan. Yang mau daring boleh, yang mau langsung juga boleh,” kata Pramono.
Baca juga : Gubernur Pramono Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban Prabu Jakarta 2025
Walau diberikan opsi untuk belajar jarak jauh, sebagian besar siswa ternyata memilih untuk kembali hadir secara langsung ke sekolah. Hal ini menunjukkan bahwa kondisi SMA Negeri 72 mulai pulih setelah kejadian tersebut.
“Dan ternyata mereka kebanyakan sekarang meminta untuk secara langsung supaya menunjukkan bahwa sekolahnya sudah pulih dan tidak ada apa-apa. Dan untuk itu saya menyetujuinya,” ujarnya.
Pramono menyampaikan optimismenya bahwa kegiatan belajar mengajar di SMA Negeri 72 akan pulih sepenuhnya dalam waktu dekat.
Baca juga : Gubernur Pramono: Tindak Tegas Pelaku Pelecehan Karyawan PT TransJakarta
“Mudah-mudahan minggu depan sudah sepenuhnya,” ucapnya.
Sebab, kata Pramono, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut merupakan seorang penerima KJP yang memiliki latar belakang kurang mampu.
Pramono menilai, anak tersebut memerlukan KJP. Sehingga, Pramono tak ingin terburu-buru memutuskan untuk mencabut hak penerimaan KJP pelaku.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya