Dark/Light Mode

Rugikan Pedagang, APPSI Dorong Pemprov DKI Revisi Perda Pasar Jaya

Selasa, 9 Desember 2025 22:33 WIB
Diskusi Publik dengan Tema Mengukur Dampak Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Terhadap Pasar Tradisional.
Diskusi Publik dengan Tema Mengukur Dampak Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Terhadap Pasar Tradisional.

RM.id  Rakyat Merdeka - DPW Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) DKI Jakarta  mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI untuk segera merevisi Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Perumda Pasar Jaya. Hal itu disampaikan dalam Dialog Publik APPSI di Hotel Alia Cikini, Selasa (8/12/2025).

Pernyataan itu disampaikan Ketua DPW APPSI DKI Jakarta  Drs Ngadiran ST usai mengadakan kegiatan Diskusi Publik dengan Tema "Mengukur Dampak Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Terhadap Pasar Tradisional."

Menurut Ngadiran, sejumlah pasal dalam Perda tersebut membuat Perumda Pasar Jaya memiliki kewenangan yang terlalu besar dan tidak seimbang.

Baca juga : Bambang Pacul Dorong Reformulasi Perjuangan Marhaenis

“Ada klausul yang membuat Pasar Jaya seperti ‘Super Body.’  Mereka bisa membuat aturan sepihak lewat SK Direksi, dan pedagang tidak bisa melawan. Itu tidak boleh dibiarkan,” tegas Ngadiran.

Ngadiran mencontohkan polemik SK Direksi Nomor 47, yang sebelumnya memicu aksi demonstrasi pedagang dua kali. Meski terjadi pergantian direksi, kebijakan yang dipersoalkan tetap tidak dicabut.

“Direksinya diganti, tapi SK yang merugikan pedagang tidak dibatalkan. Ini akar masalahnya. Karena itu Perda-nya harus direvisi,” katanya.

Baca juga : Selamatkan Warisan Bangsa, Bonnie Triyana Dorong Revisi UU Cagar Budaya

Dalam diskusi juga menyoroti Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di pasar Tradisional, menurut  Ngadiran, aturan tersebut perlu diubah dari awalnya Kawasan Tanpa Rokok menjadi Kawasan Dilarang Rokok (KDR).

“Raperda ini harus berpihak pada pedagang. Jangan sampai aturan kesehatan justru mematikan UMKM di pasar,” tegasnya.

Anggota Fraksi PDIP DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menjelaskan pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum selesai sepenuhnya. Masih ada ruang koreksi melalui Rapim, harmonisasi Kemendagri, dan penyusunan Pergub.

Baca juga : Jelang Nataru, Pemprov DKI Gelar Pasar Murah Selama 5 Hari

“KTR harus seimbang: Kesehatan publik berjalan, ekonomi rakyat tidak dihantam,” papar Rio.

Senada dengan Rio, Guru Besar Univ Trisakti, Prof. Dr. Trubus Rahadiansyah mengatakan Raperda KTR harus proporsional antara kesehatan, kepentingan ekonomi, dan budaya. Jadi tolong dihormati dan jangan hitam-putih.

"Kita harus kawal agar jangan merugikan pedagang dan juga tidak merusak kesehatan,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.