Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tingkatkan Pendapatan Pajak

Polisi Buru Pemilik Mobil Yang Males Bayar Pajak

Selasa, 3 Maret 2020 06:17 WIB
Petugas sedang memeriksa kelengkapan surat kendaraan mobil mewah di Jakarta. Foto: Twitter  @HumasPajakJkt
Petugas sedang memeriksa kelengkapan surat kendaraan mobil mewah di Jakarta. Foto: Twitter @HumasPajakJkt

RM.id  Rakyat Merdeka - Bagi yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor, sebaiknya segera dilunasi. Sebab, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan Badan Pendapatan Daerah tengah rutin melakukan razia gabungan. 

Misalnya, razia gabungan pengesahan STNK Samsat Jakarta Selatan bersama Satlantas Jakarta Selatan, digelar di Jalan Sultan Iskandar Muda (kolong Flyover Pasar Kebayoran Lama, Dekat Gandaria City) pukul 09.00 sampai 11.00. 

Dari total 120 kendaraan yang dihentikan petugas ditemukan sejumlah 60 kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan dan belum membayar pajak. 

Dari 60 kendaraan bermotor yang ditilang tersebut, 32 kendaraan bermotor ditemukan tidak memiliki kelengkapan surat-surat berkendara. Sedang 28 kendaraan bermotor didapatkan telah habis masa pajaknya. 

Antara lain terjaring kendaraan mewah yang tidak memiliki surat-surat resmi kepemilikan, dan menggunakan nomor plat yang tidak sesuai. 

Baca juga : Tingkatkan Kualitas Pendidikan Nasional dengan Inovasi

Para pemilik kendaraan yang diketahui telah habis masa pajaknya diarahkan untuk melakukan pembayaran di bus Samsat Keliling (Samling) yang telah siap di lokasi. Meski begitu, sebagian tetap ngeles. Memilih untuk membuat surat pernyataan untuk segera melunasi. 

Sekretaris Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Pilar Hendrani mengatakan, kegiatan semacam ini sedang giat dan menjadi kegiatan rutin yang dilakukan oleh Samsat DKIJakarta untuk menjaring kendaraan yang belum membayar pajak. 

Menurutnya, razia digelar untuk meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor. Terlebih masih banyak kendaraan mewah yang menunggak kewajiban. 

Razia ini juga menjadi sosialisasi terkait realisasi peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110 mengenai Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan. 

Target penerimaan PKB DKI Jakarta 2020 ditetapkan sebesar Rp 9,5 triliun. Sedangkan, untuk BBN-KB Rp 5,9 triliun. 

Baca juga : Menag Upayakan Perpanjangan Visa Calon Jemaah yang Gagal Umroh

“Kami berharap dengan berkolaborasi bersama kepolisian tidak sekadar meningkatkan kepatuhan pajak. Tapi juga warga lebih tertib berlalu lintas,” ungkapnya. 

Kepala Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, razia dilakukan untuk menindak pelanggaran aspek legalitas atau keabsahan kendaraan. 

“Tentu soal legalitas ini bukti-buktinya ya dokumen surat-suratnya yakni masa beraku STNK kendaraan yang bersangkutan,” tutur Fahri. Dasar hukumnya, lanjut Fahri, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan. 

“Pada pasal 70 ayat 2 di Undang-Undang itu secara jelas menyatakan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun,” paparnya. 

Dia menjelaskan, sanksi bagi pemilik atau pengguna kendaraan bermotor dengan status STNK seperti itu, telah ditetapkan pada pasal 288 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009. Pada ayat berikutnya dinyatakan, bagi pelanggar bisa dikenai sanksi dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. 

Baca juga : Harun Masiku Kere

Pakar hukum perpajakan yang juga pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Adrianto Dwi Nugroho mengatakan, apa yang dilakukan oleh petugas kepolisian memang bukan untuk mengoleksi atau menagih pajak tertagih yang belum dibayarkan oleh wajib pajak. Namun, kata dia, hal itu lebih didasari upaya penegakan hukum berupa pemastian legalitas kendaraan. 

“Penertiban yang dilakukan untuk mencegah tindak kejahatan pencurian dan lain-lain. Dan itu ada dasar hukumnya berupa undang-undang dan peraturan kapolri. Jadi, apa yang dilakukan oleh petugas itu sah,” ujar Adrianto. 

Sedangkan aspek lain yang ikut terjadi dari tindakan itu, yakni tertagihnya atau penagihan pajak yang tertunggak terjadi, hal itu juga tidak ada masalah dan melanggar ketentuan. Karena dasar hukumnya ada yakni Peraturan Kapolri yang menyatakan STNK sah jika pemilik telah membayar sejumlah item perpajakan dan retribusi, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

“Artinya, tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar. Adanya razia itu menjadikan pemilik kendaraan membayar kewajiban pajak yang ditunggaknya. Itu pun tidak salah. Karena bukan ke kepolisian membayar pajaknya. Tetapi ke Samsat yang terdiri dari berbagai unsur lembaga,” tuturnya. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.