Dark/Light Mode

Naik Rp 333.115, Gubernur Pramono Tetapkan UMP Jakarta 2026 Jadi Rp 5.729.876

Rabu, 24 Desember 2025 18:23 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto: Zahra/RM)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto: Zahra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876. Penetapan ini diumumkan setelah melalui serangkaian pembahasan bersama.

“Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha, dan Pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati untuk kenaikan upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025). 

Baca juga : Gubernur Pramono Imbau Perayaan Tahun Baru 2026 Di Jakarta Tanpa Kembang Api

UMP Jakarta 2026 tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 333.115 atau setara 6,17 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 5.396.761. Kenaikan ini dipastikan berada di atas tingkat inflasi Jakarta.

“Penetapan ini berdasarkan PP nomor 49 tahun 2025 sebagai acuan untuk melakukan perhitungan. Dalam PP diatur alfanya adalah 0,5 sampai dengan 0,9," tutur Pramono. 

Baca juga : Pramono Targetkan Pembahasan UMP 2026 Jakarta Selesai Hari Ini

Dalam pembahasan Dewan Pengupahan, seluruh pihak akhirnya menyepakati penggunaan nilai alfa 0,75. Nilai ini dipilih sebagai jalan tengah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan dunia usaha.

“Bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, UMP bukan sekedar kenaikan, tetapi tentunya kami juga melihat keseluruhan, baik itu dari sisi pekerja, kemudian pengusaha," katanya.

Baca juga : Ini Alasan Gubernur Pramono Nggak Bahas UMP Jakarta 2026 Tak di Balai Kota

UMP Jakarta 2026 akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap penerapan UMP tersebut di seluruh perusahaan.

"Kalau di DKI Jakarta ya bagi semua perusahaan harus menerapkan itu. Kalau ada yang tidak menerapkan tentunya pemerintah DKI Jakarta akan memberikan ketegasan terhadap hal tersebut," tutup Pramono.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.