Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Selama Sebulan 2.293 Pemotor Ditilang

Penyerobot Jalur Busway Tak Takut Tilang Elektronik

Senin, 9 Maret 2020 07:01 WIB
Puluhan pemotor menggunakan Harley Davidson menerobos jalur busway. Foto: Twitter @roda2blog
Puluhan pemotor menggunakan Harley Davidson menerobos jalur busway. Foto: Twitter @roda2blog

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelanggaran masih marak terjadi di seluruh koridor jalur Transjakarta. Kendaraan, terutama sepeda motor, dengan mudah ditemui nekat menerobos jalur khusus bus Transjakarta.

Padahal berbagai operasi dan razia petugas kepolisian sudah sering dilakukan. Bahkan terakhir sudah diterapkan tilang elektronik di jalur khusus busway. 

Berdasarkan pengamatan Rakyat Merdeka, di Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, hampir setiap hari ada saja sepeda motor yang menerobos jalur Transjakarta. 
Jumat (6/3) nampak ada petugas yang sudah menunggu di tengah-tengah. Pemotor yang kadung masuk, tak bisa mengelak. 

Jalur Transjakarta lainnya yang kerap dilanggar adalag Koridor VI Ragunan-Kuningan Dukuh Atas. Di jalur Ragunan arah Mampang dan sebaliknya ini tak pernah steril. Pintu masuknya di Halte Warung Jati. 

Sementara di Ragunan, di depan SMK 57, sepeda motor juga mulai ramai-ramai masuk ke jalur Transjakarta. Di koridor ini, polisi juga kerap berjaga dan menindak pemotor bandel yang masuk jalur busway. 

Baca juga : BP Jamsostek Bisa Tiru Malaysia Dan Vietnam

Sedangkan di koridor Pasar Rumput, Jakarta Pusat, saat ada razia, gerombolan pemotor seringkali menyelamatkan diri dari razia dengan mengangkat motornya. Untungnya, di sini petugas jumlahnya lumayan banyak. Puluhan pemotor yang bahu membahu mengangkat motor melewati pembatas, tetap kena tilang. 

Jalur Transjakarta lainnya yang juga kerap diterobos adalah jalur di sepanjang Koridor Kalideres-Harmoni. Di ruas Jalan KHHasyim Ashari dan sepanjang Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, masih banyak mo¬tor dan mobil yang dengan santai masuk jalur Transjakarta. 

Memasuki Jalan Layang Non Tol (JLNT) Pesing, Daan Mogot, pemotor pada naik flyover yang jelas dilarang dilintasi roda dua. Biasanya, polisi berjaga di ujung flyover, baik di ujung arah ke Cengkareng atau di ujung ke arah Grogol. Pemotor yang bandel, melawan arah menghindari razia. Tapi tetap ada kena tilang meski banyak yang lolos. 

Selain tilang konvensional, tilang elektronik di berbagai titik yang mulai diberlakuan selama sebulan ini. Pelanggar terbanyaknya memang sepeda motor. Berdasarkan catatan polisi, selama 30 hari mulai tanggal 3 Februari sampai 3 Maret 2020 sebanyak 2.293 pengendara motor ditilang. 

“Jumlah pelanggaran motor yang tercapture kamera tilang elektronik sebanyak 2.293 dari mulai diberlakukan penindakan 3 Februari 2020,” kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, kepada wartawan di Jakarta. 

Baca juga : Jurus Tilang Elektronik Belum Memberi Efek Jera

Menurut Fahri, jumlah pengendara motor yang terkena kamera ETLE terjadi di empat lokasi. Yakni Jalan Imigrasi, Duren Tiga, Sarinah dan traffic light Ketapang. Dari jenis pelanggaran yang terbanyak, pengendara motor yang menerobos jalur busway Transjakarta mendominasi. Yakni 1.128 pelanggaran. Disusul tidak menggunakan helm sebanyak 849 pelanggar. Sementara melanggar marka berjumlah 258, serta melanggar traffic light sebanyak 58 pelanggar. 

Dijelaskannya, ada empat pelanggaran yang bakal ditindak polisi lewat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Yakni tidak pakai helm, melanggar marka, melintasi jalur Transjakarta, dan menerobos lampu lalu lintas. Selanjutnya, data pelanggar yang terekam kamera akan langsung terkirim ke pusat data back office TMC Polda Metro Jaya. Kemudian, petugas akan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar melalui PT Pos Indonesia, email, atau nomor telepon. 

Pada kiriman yang sama, polisi juga akan mengirim bukti pelanggaran. Semuanya akan dilakukan selama tiga hari setelah pelanggaran. Jika telah menerima surat tilang, pemilik kendaraan harus mengonfirmasi melalui situs etle-pmj.info. Polisi memberi waktu tujuh hari bagi pengendara untuk mengklarifikasi bila terdapat kekeliruan penilangan 

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya memasang 12 kamera ETLE yang di Jalan Sudirman-Thamrin dan jalur Transjakarta koridor 6. Selain mobik, kamera-kamera itu merekam pelanggaran yang dilakukan pemotor. 

Tilang elektronik, disebut Fahri efektif menekan pelanggaran. Hasil evaluasi sepekan pada masa sosialisasi tanggal 27 Januari hingga 2 Februari 2020 dan dibandingkan dengan sepekan pada masa penerapan dari tanggal 3 hingga 9 Februari 2020, terjadi penurunan pelanggaran lalu lintas sebesar 26 persen. 

Baca juga : Awas, Motor Masuk Busway Dikenakan Tilang Elektronik

Karena terbukti efektif, Ditlantas Polda Metro Jaya sedang mempersiapkan pemberlakuan tilang elektronik di sejumlah titik baru di Jakarta. 

Pemasangan kamera baru ini akan ditempatkan di kawasan Tomang, Slipi, kawasan Kota Tua, kawasan Blok M, dan beberapa tempat lainnya. “Untuk tilang elektronik ini akan kami tambah 45 kamera, rencana akan dilaksanakan pada akhir Maret 2020,” katanya. [FAQ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.