Dark/Light Mode

Soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan

BP Jamsostek Bisa Tiru Malaysia Dan Vietnam

Rabu, 19 Februari 2020 15:20 WIB
Soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan BP Jamsostek Bisa Tiru Malaysia Dan Vietnam

RM.id  Rakyat Merdeka - BP Jamsostek tengah merancang pelaksanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang menghadapi pemutusan hubungan kerja dalam jangka waktu tertentu. 

Seperti diketahui, JKP merupakan amanat RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Tujuannya, untuk melindungi nasib pekerja yang di-PHK oleh perusahaan. 

Direktur Perencanaan Strategis dan TI BP Jamsostek Sumarjono mengatakan kajian tentang JKP sedang dilakukan pihaknya. Caranya, dengan mendengar masukan dan diskusi dengan pihak terkait, termasuk dari lembaga internasional.

Baca juga : Investasi BP Jamsostek Clear, Tak Bermasalah

"JKP sudah dilakukan di sejumlah negara, seperti Malaysia dan Vietnam. Jadi bukan program baru di dunia jaminan sosial (social security)," kata Sumarjono  dalam sosialisasi peningkatan manfaat jaminan sosial tenaga kerja di Medan, Rabu (19/02). 


Hanya saja, kata dia, dalam pelaksanaan di Indonesia perlu penyesuaian.

Terkait iuran (premi) untuk program ini, Sumarjono menyatakan hal itu berhubungan erat dengan seberapa besar manfaat yang harus diberikan.

Baca juga : BP3TKI: 37 PMI Yang Bekerja Jadi Terapis Spa Masih di China

"Pertanyaannya, seberapa besar iuran yang harus disisihkan pekerja dan pemberi kerja (pengusaha) berkaitan erat dengan seberapa besar manfaat yang harus diberikan BP Jamsostek kepada pekerja," ujar dia.

Terdapat beberapa skema, misalnya santunan (pendapatan pengganti selama di-PHK) yang besarannya lebih rendah (80-75 persen) dari (upah saat bekerja) pada bulan pertama ter-PHK, lalu mengecil lagi hingga enam bulan atau setahun kemudian, sesuai dengan kesepakatan.

Ia mengharapkan selama enam bulan atau setahun, pekerja mendapatkan pekerjaan baru dan bisa meneruskan kepesertaannya di BP Jamsostek.

Baca juga : DKI Akan Kirimkan Surat Permohonan Persetujuan Revitalisasi Monas Ke Setneg

Lantas, apa program JKP jadi pengganti pesangon bagi pekerja? Sumarjono mengatakan hal itu di luar kewenangannya, karena BP Jamsostek hanya diminta mempersiapkan JKP.

"Saya pribadi berharap bukan pengganti. Saya berharap tetap ada uang pesangon bagi pekerja yang di-PHK," tegasnya. [KRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.