Dark/Light Mode

Pemprov DKI Tak Usah Banding Soal Pembatalan Lelang

Buktikan Saja ERP Bukan Proyek Akal-akalan Doang

Sabtu, 7 Maret 2020 06:30 WIB
Pemprov DKI Tak Usah Banding Soal Pembatalan Lelang Buktikan Saja ERP Bukan Proyek Akal-akalan Doang

RM.id  Rakyat Merdeka - Penerapan jalan berbayar alias Electronic Road Pricing (ERP) belum jelas juntrungannya. Proyek yang digagas sejak era Fauzi Bowo dan diteruskan Jokowi saat menjadi Gubernur DKI Jakarta itu, terkendala berbagai masalah.

Selain tender yang gagal berulang-ulang, ada peserta lelang perusahaan asal Eropa, Q-Free, mengundurkan diri. Sejauh ini tinggal dua perusahaan yang bertahan sebagai penawar dalam tender. Keduanya adalah PT Bali Towerindo Sentra Tbk serta perusahaan Swedia, Kapsch TrafficCom, yang juga berulang kali proses lelangnya dibatalkan. 

Lelang proyek Rp 2-3 triliun ini sudah bertahun-tahun tanpa kejelasan. Setelah digagas kali pertama pada 2009. Kemudian uji coba di jalur lambat Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan HR Rasuna Said pada 2014 hingga 2016. Alat pun sudah terpasang. Namun, hingga kini proses lelang tak kunjung terlaksana. Berkali-kali batal diterapkan. Bahkan masuk proses pengadilan. 

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mencabut surat pembatalan proses lelang. Dalam putusannya, permohonan gugatan konsorsium SMART ERP yang diwakilkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk dikabulkan seluruhnya. Pemprov DKI dinyatakan kalah melawan PT Bali Towerindo. Pemprov DKI mencabut pembatalan lelang yang telah dilaksanakan sejak Agustus 2019. 

Menanggapi ini, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mendorong Pemprov DKI menjalankan putusan PTUN.  Diingatkannya, jika Pemprov DKI tidak menjalankan putusan PTUN, akan mengakibatkan implikasi hukum. 

Taufik mendesak ERP segera diterapkan. Sebab, sistem ganjil genap tidak mampu mengurai kemacetan Ibu Kota. Apalagi wacana ERP sudah dibahas sejak lama. 
“ERP menjadi keperluan yang mendesak DKIJakarta. Mestinya dua tahun lalu sudah diterapkan. Ikuti putusan pengadilan. Isi putusannya apa, itu harus dijalani,” kata Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta itu kepada Rakyat Merdeka. 

Baca juga : Jaksa Agung Minta Penuntutan Dilakukan Sesuai Hati Nurani Dan Keadilan

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas menilai, ERP mampu menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apalagi sistem yang ada berbentuk retribusi mengikat. 
 
Mengenai putusan PTUN, dia menyarankan, Pemprov DKItak usah banding. Sebab, kalah ataupun memang, hasilnya ERP tetap berjalan. “Kalah banding, kalah banding, nggak jalan-jalan proyeknya,” tegasnya. 

Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan memaparkan, kebijakan ERP tak melanggar. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang jalan dan mengendalikan pergerakan lalu lintas dapat dilakukan dengan penerapan retribusi seperti ERP. Pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku. 

Tetapi ERP tidak berdiri sendiri. Sistem ini kudu terintegrasi dengan sistem yang sudah tersedia lainnya. Seperti registrasi kendaraan bermotor. Ini terkait dengan pengenaan tarif maupun denda. 

“Pikirkan juga infrastruktur jalan alternatif apabila pengendara tidak ingin melintasi kawasan jalan yang berbayar. Pemprov DKI perlu uji coba lagi, untuk memastikan penerapan ERP tidak menimbulkan kesemrawutan di ruas jalan alternatif yang menjadi pilihan pengguna jalan,” papar Edison. 

Selain itu, Pemprov DKIJa¬karta harus memastikan ket-ersediaan layanan transportasi umum yang terintegrasi ke se¬luruh penjuru terjangkau secara ekonomi, dan tepat waktu. 

“Ini perlu dilakukan untuk menghindari kesan ERP proyek akal-akalan untuk mendulang retri¬busi dari masyarakat,” ingatnya. 

Baca juga : Sriwijaya Air Lanjutkan Program Gratis Bagasi Hingga 20 Kg

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menambahkan, sistem ERP memang harus segera diterapkan dan secara perlahan mengganti sistem ganjil genap. Nantinya, lewat sistem ini, tak perlu lagi ada personel dari kepolisian yang menjaga dan menindak konvensional. 

“ERP itu nggak perlu polisi jaga lagi kan. Nggak kasih honor, juga teriak-teriak. Kalau sudah pakai ERP, nggak keluar duit tapi dapat duit. Sekarang ganjil genap tetap ada yang memantau. Nanti, uang retri¬businya untuk perbaikan public transport,” papar Djoko. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo masih mengkaji putusan PTUN. Pihaknya mempunyai dua pilihan. Apakah menerima putusan atau mengajukan banding. “Kami akan kaji secara komprehensif putusan itu,” kata Syafrin. 

Hanya saja, Syafrin memastikan, program ERP akan terus berjalan meski saat ini nyangkut di pengadilan. Buktinya, kajian lelang ulang ERP akan rampung April ini. 

Selain itu, Syafrin mengklaim keputusan Dinas Perhubungan membatalkan lelang ERP tahun lalu sebagai langkah yang tepat. Apalagi kebijakan itu juga sudah sesuai saran dari Kejaksaan Agung. “Adanya lelang ulang program ERP karena adanya legal opinion dari Kejaksaan Agung Agustus lalu,” tandasnya. 

Seperti diketahui, PTUN mengabulkan gugatan PT Bali Towerindo Sentra pada Selasa lalu. Perusahaan ini menggugat surat pengumuman pembatalan lelang yang diterbitkan oleh Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik. 

Baca juga : Kemenhub-Pemprov DKI Tata Usaha Bongkar Muat Pelabuhan di Wilayah Jakarta

Hakim menganulir surat pembatalan lelang yang terbit 2 Agustus 2019. Pengadilan memerintahkan Dinas Perhubungan mencabut surat pembatalan lelang bernomor 33620127 tersebut. 

“Mengadili dalam penundaan, mengabulkan permohonan penundaan penggugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk mencabut surat pengumuman pembatalan lelang dan menyatakan batal objek sengketa berupa surat pengumuman pembatalan lelang sistem jalan berbayar elektronik tanggal 2 Agustus 2019,” papar Ketua Majelis Hakim PTUNM Arif Pratomo dalam putusannya. 

ERP merupakan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi dengan menerapkan tarif yang dinamis mengikuti kondisi lalu lintas di jalan yang menerapkan sistem itu. Tarif akan semakin tinggi jika kondisi lalu lintas jalan semakin padat. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.